BANDA ACEH – Warga Aceh setidaknya bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, rencana pemerintah meminjam uang dari luar negeri untuk pembangunan rumah sakit regional batal dilakukan.
Pembatalan pinjaman luar negeri ini disampaikan Sekda Aceh, Dermawan, dalam rapat paripurna DPR Aceh di Banda Aceh yang berlangsung Senin, 30 Januari 2017 malam. Sekda Aceh menyebutkan, pembangunan rumah sakit regional di Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan dan Kota Langsa akan dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) 2017. “Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Sekda Aceh.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Aceh merencanakan pembangunan rumah sakit regional di beberapa kabupaten kota, di Aceh. Pembangunan rumah sakit tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi lonjakan pasien di Rumah Sakit Umum dr Zainal Abidin, Banda Aceh. Hal ini pula yang membuat Pemerintah Aceh berinisiatif untuk meminjam uang kepada Bank Jerman dengan nilai mencapai Rp1,9 triliun. Pinjaman ini nantinya akan dibebankan pembayarannya pada APBA dengan bunga 2,3 persen.
Wacana ini mendapat reaksi keras dari warga Aceh. Para aktivis mahasiswa bahkan sempat menggelar demonstrasi untuk menuntut rencana tersebut dilaksanakan.
Selain itu, pinjaman luar negeri juga disebut-sebut terganjal pada sumber pembayaran jika memang dilaksanakan. Di sisi lain, dana Otsus yang diandalkan sebagai tulang punggung perekonomian di Aceh juga tidak bisa dipergunakan untuk membayar utang luar negeri. Ini sudah ditentukan dalam Pasal 183 UUPA. Bahwa dana otsus hanya bisa digunakan untuk enam bidang, yaitu untuk program pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Begitu pula dengan sumber dana dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang pemanfaatannya dipergunakan untuk membayar tunjangan prestasi kerja (TPK) pegawai, honor pegawai kontrak dan lainnya. Pembayaran utang untuk pembangunan rumah sakit regional juga tidak bisa memakai sumber dana alokasi umum (DAU), yang disebut-sebut sudah habis untuk membayar gaji PNS, DPRA, operasi kantor, dan belanja rutin.[]