BANDA ACEH – Forum Mahasiswa Pemuda Selatan Raya Aceh (Meuseraya) mendesak pemerintah Aceh segera turun tangan menyelesaikan sengketa antara masyarakat Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dengan PT. Asdal Prima Lestasi (PT. APL).

“Sebelum berujung timbulnya konflik lahan yang menelan korban,” kata Sekretaris Jenderal Meuseraya, Delky Nofrizal Qutni, kepada portalsatu.com, di Banda Aceh, Kamis, 28 Januari 2016.

Delky mengatakan masalah antara masyarakat dengan PT. APL ini telah lama terjadi. Masalah pertama terjadi sekitar tahun 1999, yakni lahan masyarakat Gampong Krueng Luas Kecamatan Trumon Timur yang akan dijadikan bakal plasma oleh PTPN diklaim masuk dalam HGU PT. APL. Sengketa ini kemudian diselesaikan di Bakongan dengan pengakuan lahan milik masyarakat oleh PT APL.

Dia mengatakan pascadamai Aceh, masyarakat mulai bertani dan berkebun kembali seperti biasa. Namun, permasalahan kembali terjadi pada tahun 2008.

“PT. APL mengklaim lahan yang dikelola masyarakat adalah milik PT. APL. Masyarakat pun menyurati Pemerintah Aceh Selatan dan BPN Banda Aceh (untuk meyelesaikan masalah ini), tapi hasilnya nihil,” ujarnya.

Masyarakat yang terus menerus menuntut, akhirnya direspon oleh DPRK Aceh Selatan pada 2009.

“Masyarakat menunjukkan tapal batas sesuai hak adat dan ulayat disertai bukti otentik, seperti pemakaman umum, bekas perkampungan masyarakat dan tanaman tua yang telah masuk dalam HGU PT. APL,” katanya.

Delky menilai, perusahaan tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. PT. APL, bahkan terus beroperasi dengan menggali parit dan land clearing (pembersihan lahan) untuk menanam sawit di lahan sengketa tersebut.

Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf, bersama Kapolres Aceh Selatan sempat turun ke Kecamatan Trumon untuk melakukan audiensi terkait sengketa lahan ini pada 2010 lalu. Namun saat itu, PT APL hanya mengirimkan pengacara dan tukang ukur ke lokasi. Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kecewa. Pertemuan kembali dilakukan beberapa pekan kemudian di Tapak Tuan. Dalam pertemuan tersebut, hadir Pimpinan Perusahaan PT APL, Edison. Akan tetapi pertemuan itu kembali tidak menghasilkan apa-apa bagi masyarakat.

“Pada 2009-2010 terjadi beberapa kasus yang sangat memilukan bagi masyarakat. Setiap kali masyarakat mendatangi lahannya, selalu diusir dengan letusan senjata api, dibentak, serta (mendapat) ancaman dari pihak pengamanan perusahaan. Bahkan lahan padi masyarakat yang sudah ditanami, disemprot pestisida oleh perusahaan. Perusahaan terus melakukan perluasan lahan di lahan yang telah dikelola masyarakat dengan pengawalan ketat pihak keamanan dari kepolisian,” kata Delky.

Delky mengatakan kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi masyarakat mulai apatis dengan sikap Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang mengabaikan tuntutan warga Trumon.

“Apakah ketidakpedulian tersebut dikarenakan indikasi adanya kong kalikong antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan pihak perusahaan? Wallahu alam,” kata Delky.

Dia mengatakan hal terpenting dan mendesak saat ini adalah mendesak keterlibatan Pemerintah Aceh untuk turun tangan mengevaluasi perusahaan tersebut. Pasalnya, PT APL dinilai telah melanggar aturan hukum.

“Selama ini perusahaan tidak menunaikan kewajibannya sebagaimana UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Perkebunan, yang selanjutnya dijabarkan dalam Permentan Nomor 98 tahun 2013 pasal 11 dan 13 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat, serta Qanun Perkebunan Aceh. Begitu pun dengan CSR yang selama ini tidak dilaksanakan oleh perusahaan sebagaimana yang diamanahkan dalam UUPT,” katanya.

Dia turut merujuk Surat Keputusan Gubernur Nomor 525/BP2T/4966.2011 tentang Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) PT. Asdal Prima Lestari (PT. APL). Dalam SK tersebut terdapat beberapa ketentuan, yang apabila dilanggar oleh pihak perusahaan maka Pemerintah Aceh berhak mencabut SPUP perusahaan PT APL.

Menurut Delky, salah satu ketentuan itu adalah perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma masyarakat minimal 30 persen dari lahan yang diusahakan.

“Maka kami minta dilakukan pengukuran ulang terhadap perusahaan terkait dan ditentukan kembali tapal batasnya. Jika terbukti PT. APL tersebut telah melanggar aturan hukum, maka Pemerintah Aceh jangan ragu-ragu untuk menutupnya. Rakyat pasti akan mendukung dan membela kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat,” katanya.[](tyb)