BANDA ACEH – Dewan Penasihat Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh, Nasruddin, menerima pengaduan tokoh masyarakat di beberapa kabupaten/kota di Aceh tentang desa yang berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh.

“Saat ini ada 31 kasus di empat kabupaten/kota yang telah melaporkan kepada kami tentang desa tidak memiliki wilayah dan 45 desa yang keterbatasan lahan dikarenakan berada dalam kawasan HGU perkubunan,” kata Nasruddin dalam keterangannya, Senin, 23 Desember 2024.

Atas dasar tersebut, Nasruddin, meminta Pemerintah Aceh agar tidak terburu-buru memberi rekomendasi perpanjangan izin HGU kepada perusahaan swasta maupun PTPN IV Regional 6. “Mengingat ada beberapa daerah seperti Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara sangat membutuhkan lahan untuk pembangunan fasilitas umum terutama di desa pinggiran perkebunan”.

Bahkan, kata Nasruddin, hasil temuannya seperti di Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Aceh Utara, ada gampong tidak memiliki wilayah, sehingga berdampak terhadap pembangunan infrastruktur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tidak bisa dilaksankan.

“Karena terbentur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, dan PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 19 Ayat 2 tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa,” ujarnya.

Selain itu, kata Nasruddin, pekerjaan di atas lahan HGU tersebut juga bertentangan atau melanggar UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, dan PP Nomor 40 tahun 1966 tentang HGU yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.

Nasruddin berharap Pemerintah Aceh ke depan agar dapat mencari solusi jangka panjang terkait persolan ini, sehingga terwujudnya Desa Cerdas sesuai dengan Kepmendesa PDTT Nomor 55 Tahun 2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas.

Pihaknya juga menerima laporan dari salah satu Pemerintah Daerah, ada lahan perkebunan sawit yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk peruntukan lain. “Namun tidak diindahkan oleh perusahaan, bahkan sampai saat ini proses peremajaan sawit terus dilakukan di lokasi tersebut. Ini bertentangan secara hukum dan dikhawatirkan akan menjadi konflik antara perusahan dengan Pemda,” ungkapnya.

Nasruddin berharap kepada perusahaan perkebunan yang sedang mengurus perpanjangan atau pembaharuan HGU agar mematuhi aturan sebagaimana Pasal 27 PP Nomor 18 tahun 2021. “Kewajiban pemegang HGU salah satunya adalah melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan”.

Nasruddin mengatakan dalam waktu dekat ini semua laporan yang telah diterima dari tokoh masyarakat akan diteruskan sebagai laporan kepada Gubernur Aceh, Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, DPR RI dan Forbes Aceh untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan.

“Ini untuk mempercepat terwujudnya Asta Cita Bapak Presiden Prabowo tentang pembangunan dari bawah dimulai dari desa untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan di Indonesia,” ucap Nasruddin.[](ril)