BLANGKEJERN – Ujian seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Gayo Lues tahun 2024 yang baru selesai dilaksanakan di Aceh Tengah mulai menuai protes. Sebagian tenaga honorer mempermasalahkan adanya dugaan yang lulus belum dua tahun menjadi tenaga honorer berturut-turut.
Sedangkan yang sudah bertahun-tahun menjadi tenaga honorer tidak lulus ujian seleksi. Padahal, dalam peraturan, tenaga honorer yang boleh mengikuti ujian PPPK sekurang-kurangnya aktif menjadi tenaga honorer selama dua tahun secara terus menerus.
Sejumlah tenaga honorer baru-baru ini dikabarkan mendatangi Pendopo Bupati Gayo Lues untuk mengadukan permasalahan tersebut kepada Pj. Bupati Gayo Lues, H. Jata. Namun, persoalan tersebut masih belum ada kejelasan terkait penyelesaiannya.
Pj. Bupati Gayo Lues H. Jata, Senin, 23 Desember 2024, mengatakan permasalahan tenaga honorer yang belum dua tahun aktif bekerja berturut-turut tetapi lulus ujian seleksi itu sudah disurati Pemerintah Daerah Gayo Lues ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita tunggu keputusan BKN,” kata Jata melalui pesan Whatsapp, menjawab portalsatu.com/ apakah ada kemungkinan yang sudah lulus tetapi belum dua tahun menjadi tenaga honorer itu kembali dibatalkan seperti kasus PPPK tahun 2023.
Pada tahun 2022 lalu, kasus PPPK di Gayo Lues juga mencuat lantaran adanya dugaan pungutan liar (pungli) dari para peserta. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kasus PPPK tahun 2023 juga mencuat lnataran ada dua tenaga honorer Puskesmas Rikit Gaib yang belum dua tahun bekerja lulus menjadi PPPK. Kasus tersebut juga belum ada kepastian, sementara yang lulus tersebut belum dikeluarkan BKN SK-nya, dan kepala Puskesmas yang menandatangani surat aktifnya belum diproses.[]




