BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memperpanjang masa libur sekolah hingga 30 Mei 2020. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mencegah penyebaran Coronavirus disease 2019 (Covid-19) di provinsi paling ujung Sumatera.
Keputusan menambah libur sekolah ini ditetapkan melalui surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 di wilayah Aceh, dikeluarkan pada 27 Maret 2020.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah meliburkan sekolah selama dua minggu, sejak 16 sampai 29 Maret 2020. Penambahan masa libur untuk dunia pendidikan ini berlaku untuk sekolah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Menengah Atas (SMA/SMK) sederajat.
Keputusan ini juga berlaku untuk lembaga pendidikan lainnya seperti TPQ, majelis taklim, madrasah diniyah takmiliyah, program kesetaraan, serta lembaga kursus dan pelatihan.
Melalui instruksi, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan, penambahan masa libur berlaku untuk semua lembaga pendidikan baik formal maupun nonformal seperti sekolah, madrasah, dayah dan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan pelatihan.
Ujian sekolah maupun ujian akhir semester, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Sementara itu, dalam surat edaran disebutkan, Pemerintah Aceh juga mengambil keputusan untuk membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 bagi siswa SM/MTs, SMA/MA dan Program Kesetaraan (Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya).
Di samping itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B 686.1 / DJJ/DT.I.I/PP.00/03/2020 tentang mekanisme pembelajaran dan penilaian dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19.[]



