BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengklaim sebagian besar Belanja Operasi dalam APBA tahun 2023 bersentuhan langsung dengan rakyat.
Misalnya, kata Muhammad MTA, anggaran JKA sampai triliunan rupiah, pembiayaan beasiswa anak yatim dan umum, anggaran sekolah/BOS (Bantuan Operasional Sekolah), pembangunan rumah duafa, hibah pembangunan dayah-dayah dan masjid-masjid, bansos kepada pelaku ekonomi kecil/UMKM, pembiayaan subsidi, anggaran untuk operasional dan alat rumah sakit pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur kabupaten/kota yang bukan kewenangan provinsi.
“Anggaran Operasi yang besar ini sebagian besar dapat kami sampaikan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat banyak. Terutama juga dalam hal memastikan terjaga dan terkawalnya dengan baik isu-isu keistimewaan kita seperti dayah dan masjid-masjid,” kata Muhammad MTA dalam keterangan tertulis dikirim via WhatsApp, Selasa, 24 Januari 2023, menjawab portalsatu.com.
Baca juga: APBA 2023: Belanja Operasi Rp7,4 Triliun, Belanja Modal Rp1,7 T
MTA menjelaskan salah satu komponen dalam Belanja Operasi adalah belanja pegawai mencapai Rp3 triliun. “Di sana kita membiayai sekitar 47.121 pegawai. Mulai dari guru mencapai 13.448 guru yang tersebar seluruh Aceh, tenaga kesehatan hampir 2.000 nakes, polhut 1.500 lebih, dai perbatasan 400 lebih, dan penunjang lainnya. Hal ini membutuhkan pembiayaan yang besar, dan konsekuensi dari pembiayaan tersebut tentu negara juga menyediakan fasilitas penunjang bagi pegawai, termasuk tunjangan sebagaimana amanah perundang-undangan”.
“Jadi, hal ini tidak serta merta disusun anggaran yang tidak berdasar, kita pastikan sesuai amanah perundang-undangan dan berprinsip dasar kinerja dan efisiensi,” tambah MTA.
MTA menyampaikan bahwa Belanja Modal adalah belanja yang mengakibatkan penambahan aset bagi pemerintah karena kewenangannya, dalam hal ini Pemerintah Aceh.
“Misalnya, pembangunan sebuah jembatan yang kewenangan Aceh. Itu masuk belanja modal, tapi apabila pembangunan sebuah jembatan bukan kewenangan provinsi, misalnya kewenangan kab/kota karena mereka kekurangan anggaran dan dibantu oleh provinsi maka otomatis itu masuk ke Belanja Operasi, karena apa? Karena itu penambahan aset kepada kab/kota. Ini yang kami jelaskan agar kita punya perspektif yang sama dalam memahami konteks anggaran,” ujarnya.
Jadi, menurut MTA, jika ingin melihat anggaran pembangunan yang menyeluruh “kita tidak hanya bisa melihat satu komponen belanja, tapi secara menyeluruh struktur anggaran”.
MTA menyatakan terpenting adalah baik Belanja Modal maupun Belanja Operasi yang harus “kita lihat adalah substansi menyeluruh dan relevansi program pembangunan yang telah ditetapkan dan dibahas secara ketat bersama DPRA”.
Lihat pula: Dr Rustam Effendi: Evaluasi Kembali Belanja Operasi, Perbesar Belanja Modal Dalam APBA 2023
Pengertian Belanja Operasi dan Belanja Modal
Dilihat portalsatu.com, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa Belanja Operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja Operasi dirinci atas jenis: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja bunga; d. belanja subsidi; e. belanja hibah; dan f. belanja bantuan sosial.
Belanja pegawai—salah satu bagian dari Belanja Operasi—digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kompensasi dimaksud diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN.
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.
Sedangkan Belanja Modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi: a. belanja tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai; b. belanja peralatan dan mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
Berikutnya, c. belanja bangunan dan gedung, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai; d. belanja jalan, irigasi, dan jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
Lalu, e. belanja aset tetap lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai; dan f. belanja aset lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. [](red)