SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam dijadwalkan segera menunjuk Pj Kepala Desa Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat untuk mengisi kekosongan pemerintahan desa menyusul pemberhentian sementara Saptudin karena tersandung kasus ijazah palsu.

“Dalam waktu dekat segera kita tunjuk Pj Kepala Kampong Jambi Baru untuk mengisi kekosongan,” kata Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Ir Taufit Hidayat MM kepada portalsatu.com, Kamis 25 Juli 2019.

Penunjukan Pj Kepala Kampong Jambi Baru akan dibahas segera mungkin setelah Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang SE pulang dari Jakarta. Sosok Pj nantinya diambil dari kalangan PNS, namun Taufit Hidayat belum tahu siapa yang akan ditunjuk mengisi jabatan Kades Jambi Baru.

Sekda Taufit mengatakan Saptudin diberhentikan sementara dari Kepala Kampong Jambi Baru terkait penggunaan ijazah palsu saat maju dalam pilkades beberapa tahun lalu, diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Aceh Singkil dan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang menguatkan putusan PN Aceh Singkil.

Taufit menjelaskan, SK pemberhentian Saptudin bersifat sementara sampai adanya putusan pengadilan bekekuatan hukum tetap, karena yang bersangkutan sedang melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. 

Menurut Taufit apabila MA nantinya menolak kasasi yang diajukan Saptudin dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, maka akan dikeluarkan SK pemberhentian secara permanen. Namun apabila MA dalam putusannya membebaskan dan melepaskan Saptudin dari segala tuntutan hukum, maka SK pemberhentian sementara ini akan dicabut kembali.

“Itu SK sementara, jika hasil kasasi nanti menguatkan putusan PN Singkil, kita permanen SK, jika nanti dia dibebaskan SK itu kita cabut lagi,” ungkap Sekda Taufit Hidayat.

Terkait pemberhentian ini, portalsatu.com belum berhasil mengkonfirmasi Saptudin karena beberapa nomor telepon seluler yang bersangkutan dihubungi sedang tidak aktif.[]