LHOKSUKON – Dua personel Polres Aceh Utara yang tersandung kasus narkotika jenis sabu, diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian dalam upacara di halaman Mapolres setempat, Kamis, 25 Juli 2019. Upacara dipimpin Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, S.H.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu EP dan Brigadir OM tersebut berlangsung secara inabsentia lantaran tidak dihadiri yang bersangkutan.
Upacara PTDH ini pula merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh dengan Nomor: Kep/VII/2019 yang ditetapkan dan berlaku sejak 10 Juli 2019.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin dalam amanat tertulis dibacakan Kompol Edwin menyampaikan, upacara PTDH bukanlah hal yang diharamkan. “Kejadian demikian merupakan hal yang biasa di kalangan kepolisian sehubungan masih adanya oknum Polri yang berprilaku tidak baik, serta melakukan pelanggaran disiplin, bahkan tindak pidana, sehingga dengan berbagai pertimbangan dilakukanlah sidang KKE dan terbitlah surat PTDH,” kata Kompol Edwin.
Hal ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi personel jajaran Polres Aceh Utara agar senantiasa bekerja dengan baik sampai memasuki masa pensiun dan menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat.
“Kita mendoakan agar personel yang telah lepas seragam dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat,” kata Kompol Edwin.
Berdasarkan data dari bagian Humas Polres Aceh Utara, dengan adanya upacara PTDH terhadap dua personel tersebut, maka sepanjang tahun 2019 sudah empat personel yang dipecat lantaran tindakan indisipliner maupun melakukan tindak pidana.[] Rilis



