IDI RAYEK – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menahan Marhadi, 23 tahun, warga Blang Pauh, Kecamatan Julok terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut tersangka diduga mencabuli M, 15 tahun, warga Kecamatan Idi Rayek.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiayanto melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan penangkapan tersangka berawal dari LP/40/VI/2016/spkt, tanggal 8 Juni 2016 yang diterima pihaknya.

Budi mengungkapkan kejadian itu berawal pada 27 Mei 2016 sekira pukul 18.00 WIB, M berangkat  dari rumah  kakak sepupunya mengunakan sepeda motor menuju Julok untuk menemui temannya. Namun di tengah jalan korban dihadang oleh tersangka yang sudah saling kenal hingga akhirnya korban diboncengi tersangka dibawa ke dalam hutan di sebuah gampong.

“Di atas sepeda motor tersangka memerkosa korban di dalam hutan itu. Kemudian dari keterangan yang kita terima korban juga ditinggal bersama sepeda motornya begitu saja di dalam hutan setelah diperkosa,” kata Budi.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti. Di antaranya, celana dalam dan rok M yang sudah koyak.

“Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Budi.[]