IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menandatangani nota kesepahaman bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Minggu, 30 Mei 2016. Prosesi penandatanganan MoU dilakukan di ruang rapat Kantor Bupati Aceh Timur di Idi.

Bupati Aceh Timur, H. Hasballah H M.Thaib ikut didampingi Asisten II Setdakab Aceh Timur, Usman A.Rahcman, Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur dan Kabag Umum Setdakab Aceh Timur. Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, M. Ali Akbar, SH, MH, didampingi sejumlah pejabat di jajaran Kejari Aceh Timur.

Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Timur H.Hasballah H M. Thaib atau Rocky mengharapkan, agar pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur selaku pengacara negara selalu berdampingan dalam menuntaskan berbagai persoalan yang timbul di tengah-tengah masyarakat. “Mari kita bersama-sama untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum,” kata Rocky.

Kejari Aceh Timur, M. Ali Akbar, SH, MH dalam kesempatan itu juga mengatakan siap membantu Aceh Timur di bidang hukum, karena posisi Kejari di daerah adalah sebagai kuasa hukum pemerintah daerah. “Kita siap memberikan pelayanan hukum jika sewaktu-waktu terjadi persolan di bidang hukum,” kata M. Ali Akbar.[]