Kamis, September 19, 2024

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi,...

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM)...

Penonton Membeludak Pertandingan Terakhir...

KUTACANE - Penonton membeludak di venue arung jeram Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI...

Arung Jeram PON, PB...

KUTACANE - Pengurus Besar Federasi Arung Jeram Indonesia (PB FAJI) berkomitmen untuk menumbuhkan...

Sidak ke Beberapa SKPK,...

SUBULUSSALAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Subulussalam diharapkan bekerja dengan...
BerandaBerita Aceh UtaraPemkab Aceh Utara...

Pemkab Aceh Utara Gelar Bimtek Diikuti 198 Pengusaha Penanaman Modal

ACEH UTARA – Sebanyak 198 pengusaha penanaman modal mendapat pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sistem perizinan online yang digelar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, di salah satu kafe kawasan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Senin, 9 Oktober 2023.

Kegiatan itu dibuka Penjabat Bupati, Dr. Mahyuzar, dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM Transnaker) Nyak Tiari, Camat Dewantara, Nawafil Mahyudha, S.STP., MAP., dan sejumlah pejabat terkait. Tampil sebagai narasumber utama Help Desk Kota Subussalam, Lin Fitria, S.Pd.

Kepala Bidang Penanaman Modal dan Investasi Dinas DPM Transnaker Aceh Utara, Taufiq, S.T., mengatakan Bimtek tersebut untuk implementasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Dalam Bimtek itu dipaparkan tata cara penyampaian kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha.

Taufiq menyebut Bimtek itu didasarkan pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Fasilitas Penanaman Modal.

Tujuan Bimtek untuk meningkatkan pencapaian realisasi penanaman modal di Kabupaten Aceh Utara, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal.

“Pelaku usaha yang kita hadirkan sebagai peserta Bimtek adalah mereka yang memiliki badan usaha berskala besar, menengah, kecil dan mikro, jumlahnya 198 orang. Kegiatan kita bagi selama enam hari dengan jumlah peserta perhari 33 orang,” ujar Taufiq.

Mahyuzar dalam sambutannya menyampaikan perubahan regulasi tata cara memperoleh perizinan yang sekarang menjadi perizinan berusaha berbasis risiko, mengharuskan setiap orang yang memiliki badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aplikasi OSS-RBA merupakan aplikasi yang aplikatif, implementatif, dan mengefisienkan perizinan, tetapi membutuhkan infrastruktur dan suprastruktur serta sosialisasi perizinan berusaha maupun pengawasan perizinan berusaha.

“Sebagian kalangan mungkin menganggap dalam memperoleh perizinan berusaha dengan menggunakan sistem OSS-RBA ini sangat sulit dan susah, sehingga banyak pelaku usaha yang tidak memiliki izin berusaha,” kata Mahyuzar.

Menurut Mahyuzar, dengan pelaksanaan Bimtek OSS-RBA ini akan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dalam melakukan proses perizinan dan pelaporan LKPM OSS-RBA secara mandiri. Pemerintah selaku regulator dan fasilitator pun dapat semakin memahami serta menginventarisir permasalahan dan hambatan dalam hal pelaporan melalui OSS-RBA untuk nantinya menemukan solusi yang tepat.

Nyak Tiari mengatakan perizinan berusaha yang berlaku saat ini adalah perizinan berusaha secara sistem OSS-RBA. Dengan berlakunya sistem perizinan ini maka perizinan SITU, SIUP, TDP, Tanda Daftar Gudang, dan lainnya tidak berlaku lagi.

“Sistem perizinan berusaha ini berlaku bukan hanya untuk pelaku usaha berskala besar, tapi juga wajib bagi pelaku usaha berskala kecil maupun mikro,” kata Nyak Tiari.

Untuk itu, kata Tiari, pihaknya sangat mengharapkan para peserta agar serius mengikuti Bimtek tersebut, sehingga nantinya benar-benar dapat diaplikasikan dalam proses perizinan dan pelaporan perusahannya masing-masing.[](ril)

 

Baca juga: