LHOKSUKON – Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara, Zubir HT., membenarkan ada kekurangan bayar Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun 2017 sekitar Rp 17 miliar. Dewan akan terus mengawal hingga dana tersebut tuntas dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Iya, benar ada kekurangan bayar ADG 2017 sekitar Rp 17 miliar. Dalam audiensi APDESI dengan TAPD beberapa waktu lalu, dijanjikan bayar Desember 2018 apabila dibenarkan dalam ketentuan undang-undang,” ujar Zubir HT., kepada portalsatu.com/, Jumat, 4 Januari 2019.
Ternyata, kata Zubir, dalam perjalanan pemerintah Aceh Utara tidak berhasil melaksanakan anggaran perubahan tahun 2018. Artinya, tidak dibenarkan secara UU untuk tambahan belanja pada tahun 2018.
“Padahal ada dana transfer dari DBH (dana bagi hasil) tapi penggunaannya tidak dibenarkan dan kami DPR sudah mengkajinya dengan TAPD. Kemudian dianggarkan kembali sebagai kewajiban atau wajib bayar tahun 2019. Menurut keterangan, akan dibayar pada triwulan pertama. Ini akan kita kawal bersama,” ucap Zubir HT.
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Utara meminta pemerintah kabupaten setempat segera mencairkan sisa alokasi dana gampong tahun 2017 lalu, mengingat saat ini sudah memasuki 2019. Sebelumnya Apdesi telah melakukan advokasi dengan cara audiensi di Kantor DPRK Aceh Utara, namun hingga kini belum ada realisasi.
Hal itu dikatakan Ketua Apdesi Aceh Utara, Abu Bakar alias Geuchik Abu kepada portalsatu.com/, Kamis, 3 Januari 2019. “Jumlah dana itu bervariasi, masing-masing gampong berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 35 juta,” ujarnya. []


