ACEH UTARA – Perwakilan warga Mbang, Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, mendatangi Kantor Bupati Aceh Utara untuk mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang sebagian sudah digarap oleh masyarakat setempat, Jumat, 4 Januari 2019, sore.
Kedatangan warga tersebut disambut Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, melalui Asisten I Pemkab Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Andre Prayuda, S.STP., dan beberapa pejabat setempat lainnya. Pertemuan itu dihadiri Camat Geureudong Pase, Teuku Syamsul Fajri, S.Sos., Danramil 27 Geureudong Pase, Kapolsek Geureudong Pase, geuchik dan perwakilan warga lainnya.
Salah seorang warga Mbang, Syarkawi, mengatakan, sebagian masyarakat di Geureudong Pase membuka lahan untuk menanam tanaman kopi di daerah tersebut, tetapi belangan ini diklaim bahwa lahan itu milik PT Rencong Mas. Sehingga masyarakat mempertanyakan sejak kapan perusahaan itu mendapat izin untuk masuk ke wilayah tersebut.
“Sedangkan yang kita ketahui PT Rencong Mas itu tidak pernah ada di Geureudong Pase. Setelah kita membuka lahan dan akses jalan dengan biaya yang dikeluarkan sendiri oleh masyarakat, tiba-tiba diklaim lahan itu milik perusahaan tersebut. Luas lahan diperkirakan sekitar 10.000 hektare yang diklaim milik PT Rencong Mas. Jadi, milik masyarakat setempat yang mana? Ini yang perlu diperjelas secara detail,” kata Syarkawi, kepada portalsatu.com/, Jumat.
Kedatangan masyarakat ke Kantor Bupati Aceh Utara, lanjut Syarkawi, melakukan audiensi dengan pihak pemkab untuk mengecek surat perizinan PT Rencong Mas tersebut. “Dan apa tujuan atau misi mereka kehadiran perusahaan itu khususnya di Geureudong Pase, serta berapa luas lahan?”
“Kalau masyarakat sudah mengambil lahan tersebut, itu memang hak warga sehingga pemerintah harus mengeluarkan surat izin dan tidak bisa diusir masyarakat. Karena pada dasarnya lahan itu milik warga Geureudong Pase, tentu kami tidak akan membiarkan begitu saja menyangkut lahan (kebun) tersebut,” ungkap Syarkawi.
Asisten I Pemkab Aceh Utara, Dayan Albar, menyebutkan, tujuan warga Geureudong Pase untuk mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) yang sebagian lahan sudah digarap oleh masyarakat. Dalam hal ini pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu, “kapan dikeluarkan HGU dan kapan habis masa HGU, dan setelah itu apa isi dari HGU tersebut?”
“Karena sebagian masyarakat mempertanyakan ada kegiatan-kegiatan lain selain daripada izin Hak Guna Usaha (HGU), seperti galian C atau kegiatan yang berpotensi merusak hutan. Di sini ada perbedaan, bahwa HGU prinsipnya hanya untuk berupa tanaman. Sedangkan dari segi lainnya tentu harus mendapatkan izin pula, kalau tambang berarti harus ada izin tambang,” ujar Dayan Albar.
Oleh karenanya, lanjut Dayan, pihaknya menyampaikan kepada pihak Muspika Geureudong Pase agar membuat surat ke Pemkab Aceh Utara, baru nantinya akan ditindaklanjuti untuk memanggil pihak PT Rencong Mas, bagaimana sebenarnya itu terjadi di lapangan.
“Sehingga apa yang dilaporkan masyarakat dengan kegiatan apa yang telah direncanakan oleh PT Rencong Mas itu benar adanya, ataupun memang sebaliknya. Dengan dibuka akses jalan, kalau persepsi masyarakat bahwa itu ada wacana lain dari mereka (PT Rencong Mas), tetapi ini kan kita belum tahu bagaimana kejelasannya, maka nanti akan kita panggil pihak perusahaan tersebut,” ujar Dayan.
Dayan mengaku, pihaknya tidak mengetahui berapa luas lahan dimaksudkan itu, karena belum melihat dokumen HGU-nya. “Jika merujuk apa yang disampaikan oleh masyarakat, Hak Guna Usaha (HGU) PT Rencong Mas tersebut lebih kurang 10.000 hektare, tapi ini kan belum ada bukti HGU itu berapa yang telah dikeluarkan”.
“Secara ketentuan, jika memang itu masih dalam areal HGU maka kita tidak bisa untuk mengeluarkan surat apapun, itu hak HGU,” ungkap Dayan Albar.
Sejauh ini portalsatu.com/ belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak PT Rencong Mas tentang persoalan tersebut.[]





