BLANGKEJEREN — Tim Gugus tugas penanganan wabah Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) Kabupaten Gayo Lues hanya melakukan karantina terhadap orang yang memiliki gejala kliniks saja dengan status sebagai Pasien Dalam Perawatan (PDP), sedangkan pendatang ataupun orang yang baru pulang dari kota yang sudah terjangkit wabah virus corona hanya berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari.
Kepala BPBD dan Ketua tim Gugus Tugas Wabah Virus Corona Gayo Lues, Suhaidi, Senin malam, 30 Maret 2020 menjelaskan, Pemkab Gayo Lues akan menggunakan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren sebagai tempat karantina bagi mereka memiliki gejala kliniks terinfeksi virus corona.
“Tidak semua orang yang datang dari luar daerah dilakukan karantina, sebab setiap hari ada seratusan orang yang keluar masuk dari dan ke Gayo Lues. Tidak mungkin semua orang yang ke sini kita karantina, yang dikarantina khusus bagi orang yang memiliki gejala saja, makanya pemeriksaan di perbatasan terus kita perketat,” jelasnya.
Sementara itu terkait informasi adanya sejumlah orang penderes getah pinus yang datang dari luar daerah, Suhaidi mengatakan sudah mengetahuinya, mereka sudah diperiksa dan tidak ditemukan gejala kliniks terkena wabah virus corona dan dibolehkan masuk ke Gayo Lues.
“Memang ada penderes getah yang baru masuk ke Gayo Lues, mereka semua sudah kita periksa di perbatasan. Mereka juga membawa surat keterangan sehat dari wabah virus corona, dan kalau setiap orang masuk kita karantina kan tidak mungkin. Hingga hari ini belum ada ditemukan ada warga yang memiliki gejala terinfeksi wabah virus corona,” pungkasnya.[**]


