SUKA MAKMUE – Sebanyak 3448 pegawai honorer yang tersebar seluruh jajaran pemerintah kabupaten Nagan Raya di pangkas total sejak awal juli 2017 ini.
Pemberhentian masal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekertaris daerah Kabupaten Nagan Raya Cut Intan Malam menjelaskan hal ini terpakasa dilakukan mengingat aturan yang tidak membolehkan.
“Sekarang kan memang sudah tidak dibenarkankan lagi adanya honorer,” jelasnya, Rabu, 5 Juli 2017.
Ia juga mengatakan jika dalam pemberhentian kali ini diberlakukan kepada semua tenaga honorer baik honorer biasa, guru, dan tenaga medis.
“Dalam perberhentian ini ada beberapa juga yang tidak kita berhentikan yaitu petugas kebersihan (OB) ataupun pekerjaan yang tidak bisa dilakukan oleh pegawai negeri sipil,” katanya saat ditemui di kantro Bupati Nagan Raya, Suka Makmue.
Keberadaan honorer di jajaran SKPK Nagan Raya juga dianggapnya mengakibatkan munculnya sifat malas pada pegawai Negeri sipil Nagan Raya.
“Kalau ada honorer PNS jadi malas, karena tugasnya dilimpahkan ke honorer,” ungkapnya.
Pemkab Nagan Raya juga harus mengelontorkan anggaran APBK mencapai 36 Milyar untuk memberikan upah kepada para honorer.[]

