SUKA MAKMUE — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mulai memberlakukan sistem kerja lima hari untuk PNS dan tenaga honorer di jajaran Pemkab Nagan Raya. Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2018. Sebelumnya berlaku enam hari kerja untuk pegawai di kabupaten itu.

Pemberlakuan sistem baru di jajaran Pemkab Nagan Raya tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati nomor 065/325/2017 pertanggal 28 Desember 2017.

Informasi yang dihimpun portalsatu.com/ dari laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pola jam kerja Pemkab dimulai pukul 08:00 WIB – 16:30 WIB untuk hari Senin – Kamis dengan pemberlakuan jam istirahat 12:30 – 13:30 WIB, sedangkan untuk Jumat jam kerja hingga pukul 17:00 WIB dengan waktu istirahat yang sama.

Pemberlakuan lima hari kerja yang akan diterapkan Pemkab Nagan tersebut tidak termasuk pada lembaga pendidikan dan tetap menggunakan pedoman kalender pendidikan.

Bupati Nagan Raya H. M Jamin Idham didampingi Sekda Cut Intan Mala menjelaskan, pemberlakukan lima hari kerja tersebut untuk memaksimalkan abdi negara dalam melayani masyarakat untuk keperluan di instansi terkait. Dengan diberlakukan lima hari kerja tersebut dapat terlayani publik dengan baik setiap hari kerja.

“Pelaksanaan lima hari kerja juga untuk meningkatkan disiplin para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Januari 2018 mendatang,” ujarnya, Kamis, 4 Januari 2018.

Untuk setiap SKPK Jamin menegaskan agar memberlakukan absensi elektronik. Apabila PNS mangkir serta tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas, wajib dilakukan pemotongan TC.[]