BANDA ACEH – Para pedagan di pasar Al Mahirah, Lamdingin, Kota Banda Aceh akan dikenakan tarif sewa lapak mulai Oktober 2021 mendatang. Penetapan tarif sewa lapak itu dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh No. 28 tahun 2020 tentang tarif sewa aset pasar  dan jasa layanan pada layanan umum daerah.

Pelaksaan Perwal No. 28/2020 itu akan dilakukan melalui Unit Pelaksan Teknis Dinas(UPTD) Pasar selaku  pelaksana operasional pasar Al Mahirah. Ramdhani Ayudi dari UPTD Pasar menjelaskan, Pemko Kota Banda Aceh memberi dispensasi keringanan tidak membayar  pajak untuk para pedagang selama empat bulan, sejak Juni hingga September 2021.

“Awalnya keringanan ini dispensasikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Kemudian setelah kami surati kembali, wali kota kembali memberi keringanan selama dua  bulan lagi kepada para pedagang,” ungkap Ramadhani.

Baca Juga: Sepi Pembeli, Pendapatan Pedagang Pasar Al Mahirah Menurun

Ramdhani menjelaskan, di pasar Al Mahirah ada dua jenis biaya, yaitu sewa tempat dan biaya Operasional Pasar (BOP). Yang sudah diberlakukan saat ini hanya BOP-nya saja dan untuk biaya yang harus dibayar berdasarkan apa yang dijual oleh pedagang

“Kalau untuk pedagang sayur bayarnya Rp5.000 perhari, dan untuk pedagang ikan, daging, dan ayam senilai Rp.10.000 perhari. Sementara untuk sewa kios di luar pasar Rp350.000 perbulan atau Rp3,8 juta per tahun, untuk dalam pasar Rp 300.000 per bulan atau Rp3,3 juta pertahun. Yang bayar setahun penuh biaya sewa didiskon satu bulan,” rincinya.[Mag/Fazliana]