LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang lainnya dalam wilayah kota itu agar mereka berjualan di lokasi yang dibenarkan.

“Makanya siapa saja yang akan mendirikan bangunan kios, meletakkan bangunan kios di lokasi tertentu, diharap mempelajari dulu situasi lokasi, jangan sampai mengganggu ketetiban umum, mengganggu arus lalu lintas atau membangun dan mendirikan kios di atas tanah pemerintah yang memang sejak awal dilarang mendirikan bangunan,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lhokseumawe, Marzuki, dalam siaran persnya, Rabu, 12 Oktober 2022.

Menurut Marzuki, terkait penertiban dilakukan Pemko Lhokseumawe terhadap PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Ridwan Kamil atau depan UPTD Waduk Desa Mon Geudong, karena letak bangunan kios tersebut telah memanfaatkan bahu badan jalan, sehingga menggganggu arus lalu lintas.

“Dan juga di belakang bangunan kios tersebut ada fasilitas publik yang sejak awal diperuntukkan untuk lokasi bermain anak-anak bersama keluarga. Namun, kenyataannya bangunan fasilitas publik tersebut tidak tampak lagi ke jalan karena telah tertutup oleh bangunan kios liar, bangunan permanen, dan lainnnya,” ujar Marzuki.

Oleh karena itu, kata Marzuki, pedagang yang ada di Jalan Ridwan Kamil tersebut diminta untuk pindah ke lokasi lain. “Dan semua pemilik kios tersebut telah dipanggil dan duduk rapat dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe pada pekan lalu untuk bermusyawarah mufakat dalam rangka perpindahan kios milik PKL tersebut ke lokasi lainnya,” tutur dia

Menurut Kadisperindagkop Kota Lhokseumawe, M. Rizal, pemerintah melakukan penataan pedagang agar berjualan di lokasi yag dibenarkan. Di lokasi Jalan Ridwan Kamil saat ini juga sudah tumbuh bangunan kios secara liar. “Lokasi saat ini merupakan bahu jalan yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk fasilitas publik,” ucapnya.

“Kepada pedagang di lokasi tersebut ditawarkan untuk pindah berjualan di lokasi Joging Track Mon Geudong, Pasar kuliner depan stadion maupun di lokasi Pasar Buah Jalan Pase,” kata Rizal.

Pemko Lhokseumawe akan terus melakukan kegiatan penertiban dan penataan baik terhadap PKL dan pedagang lainnya, serta aspek-aspek lainnya yang belum tertib. Hal ini untuk mengubah wajah kota Lhokseumawe ke arah lebih baik agar sejajar dengan kota lainnya yang ada di tanah air. Pemko Lhokseumawe bertekad membawa kota ini kepada sebuah kota yang bersih, tertib, indah, dan nyaman, sesuai time line Pj. Wali Kota Lhokseumawe menuju kepada sebuah “Kota Beriman dan Kreatif”.

Di sisi lain, kata Marzuki, Pemko Lhokseumawe tidak ada niat untuk menghilangkan mata pencaharian rakyatnya termasuk PKL di Jalan Ridwan Kamil Mon Geudong. “Kita ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf yang mendukung penertiban yang dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe yang memang antara legislatif dengan eksekutif harus sepaham dan sepakat dalam membangun Kota Lhokseumawe ke arah yang lebih baik,” kata Marzuki.

Rencana penertiban dan relokasi pedagang yang dilakukan Pemko Lhokseumawe jauh hari telah dilakukan pertimbangan agar pedagang tidak dirugikan. Sehingga pemko memberikan solusi dengan menawarkan lokasi lain untuk berjualan atau berdagang meskipun di atas tanah milik pemerintah.

“Sekali lagi kami tegaskan pemerintah tidak akan menghilangkan mata pencaharian pedagang. Namun untuk aktivitas berjualan ditawarkan ke lokasi lain yang tidak menggangu ketertiban umum, termasuk pedagang di Jalan Ridwan Kamil dan pedagang di lokasi lainnya. Juga kami mengimbau mendukung penertiban yang dilakukan Pemko Lhokseumawe saat ini agar Kota Lhokseumawe lebih tertib dalam segala aspek,” pungkasnya.[](ril)