SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan (Distanbunkan) menyurati PT Laot Bangko terkait penghentian sementara pembuatan parit gajah.

Dalam surat tertanggal 30 September dengan nomor surat 525/470/2025 yang ditandatangani Plt Kepala Distanbunkan, Sarkani itu disebutkan alasan permintaan menghentikan sementara pembuatan parit gajah di area pekebunan kelapa sawit telah menimbulkan konfik dengan masyaralat sekitar.

Untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi konflik yang lebih luas, PT Laot Bangko diminta menghentikan sementara seluruh kegiatan pembuatan parit gajah sampai waktu yang tidak ditentukan.

Dalam surat tersebut ditegaskan, penghentian sementara ini berlaku sampai adanya pengukuran ulang lahan BPN Kanwil Aceh serta keluarnya keputusan resmi dari pemerintah daerah.

"Kita sudah menyurati PT Laot Bangko untuk menghentikan sementara pembuatan parit gajah, kapan batas waktunya kita belum tahu," kata Sarkani saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Kamis, 2 Oktober 2025.

Sarkani memastikan surat tersebut sudah dikirim dan telah sampai kepada PT Laot Bangko. Ia berharap perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dapat mengindahkan isi surat tersebut, karena ini merupakan perintah langsung dari Wali Kota Subulussalam untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat sekitar.[]