ACEH UTARA – Sebanyak 189 peserta mengikuti seleksi (tes) wawancara untuk penambahan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Utara masing-masing dua orang per kecamatan dari tujuh orang yang dites. Tes wawancara dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, di aula kantor setempat, Jumat, 23 November 2018.

Penambahan anggota PPK itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 terkait jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 berjumlah lima orang, dan Perubahan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PRP-KPU) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, sudah dikeluarkan Berita Acara Nomor: 87/HK.BA/1108/KIP-Kab/XI/2018 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Penambahan Calon Anggota PPK dalam Kabupaten Aceh Utara untuk penyelenggaraan Pemilu 2019. Sehingga para peserta mengikuti seleksi wawancara sejak 23 hingga 24 November 2018.

Tes wawancara tersebut dilakukan Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, Komisioner KIP, Muhammad Usman, Muhammad Sayuni, Fauzan Novi, Munzir, didampingi Sekretaris KIP, Hamdani. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, mengatakan, sebanyak 189 peserta itu merupakan jumlah keseluruhan dari 27 kecamatan di Aceh Utara, karena masing-masing kecamatan yang lulus dari penetapan hasil verifikasi berkas sebelumnya terdapat 7 orang. Verifikasi berkas, lanjut Usman, sudah dilakukan pada 14-19 November 2018 lalu.

Untuk hasil tes wawancara tersebut akan diumumkan di papan pengumuman KIP Aceh Utara pada 28 November 2018. 

“Materi wawancara yang diberikan sebagian besar tentang pengetahuan pemilihan umum dan pengetahuan umum berkenaan tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu,” kata Muhammad Usman kepada portalsatu.com/, Jumat.

Hari pertama, Usman menyebutkan, peserta yang mengikuti seleksi wawancara terdiri dari Kecamatan Simpang Keuramat, Dewantara, Muara Batu, Sawang, Banda Baro, Geureudong Pase, Nisam Antara, Nibong, Meurah Mulia, Nisam, Syamtalira Bayu, Samudera, dan Kuta Makmur. 

Sementara hari kedua, Kecamatan Syamtalira Aron, Tanah Pasir, Lapang, Langkahan, Tanah Jambo Aye, Seunuddon, Pirak Timu, Paya Bakong, Tanah Luas, Cot Girek, Baktiya, Baktiya Barat, Matang Kuli, dan Lhoksukon.

“Tetapi ketujuh peserta dari masing-masing kecamatan sebagai calon anggota PPK tersebut, nanti yang terpilih hanya dua orang untuk penambahan anggota yang sebelumnya jumlah anggota PPK hanya tiga orang setiap kecamatan khususnya di Aceh Utara. Sedangkan sisanya nanti dijadikan sebagai cadangan PPK di masing-masing kecamatan, karena penambahan anggota dibutuhkan hanya dua orang, sehingga nanti jumlah anggota PPK akan menjadi lima orang,” ujar Usman.

Usman menambahkan, penambahan anggota PPK itu berlaku secara keseluruhan di 23 kabupaten/kota di Aceh.[]