BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengecam keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Pencabutan ini atas gugatan yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh yang pernah divonis tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah di Aceh tidak pernah dijatuhi pidana penjara, karena melakukan kejahatan dengan hukuman minimal 5 tahun. Kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti.

Kecaman ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky. Dia bahkan mengungkapkan kekecewaanya terhadap keputusan MK terkait gugatan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.

“Keputusan tersebut akan memicu ketegangan baru Aceh dengan Jakarta, lantaran keputusan regulasi yang diambil tidak melalui proses konsultasi sama sekali dengan Aceh, sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky di Banda Aceh, Rabu (31/8).

Seharusnya, kata Iskandar, MK terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Aceh bila ada pasal dalam UUPA yang akan diubah. Ketentuan tercantum dalam pasal 269 ayat (3) UUPA, bahwa dalam hal rencana perubahan undang-undang ini, maka harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan DPR Aceh.

“Seharusnya hakim MK tahu hukum (ius curia), tahu interpretasi mengenai keistimewaan hukum yang dimiliki Aceh, jangan berpedoman pada satu kitab undang-undang. Ini akan memperburuk hubungan Aceh dengan Jakarta,” tegasnya.

Politikus Partai Aceh ini menilai, Abdullah Puteh selaku penggugat tidak tahu sama sekali historis, telah melupakan sejarah, padahal regulasi ini dibangun karena konflik politik dan korban nyawa manusia.

“Kita memang mengakui UUPA tidak sempurna dengan segala kekurangan dan kelebihannya, tapi harus diingat UUPA itu lahir untuk sebuah kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Aceh. Jangan pula kini diutak-atik begitu saja tanpa konsultasi dengan Aceh. Kalau Aceh masih dianggap dalam bingkai NKRI, maka segala sesuatu yang diputuskan/dicantumkan dalam UUPA dan MoU harus dijalankan,” terangnya.[] Sumber: merdeka.com