LHOKSUKON Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara) menyesalkan molornya pencairan dana desa tahap I tahun 2017. Menurut Ketua Asgara Muksalmina, hal itu akan berpengaruh terhadap perencanaan keuangan gampong dan pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Hasil up-date saya sepekan lalu, dana yang cair baru untuk 20 persen gampong. Jika dihitung dengan minggu yang berjalan saat ini, ada sekitar 30 persen gampong yang sudah cair. Kita berharap dana desa itu dapat dicairkan sesuai dengan waktunya. Katakanlah dana ADG cair di bulan Maret, sedangkan dana desa tahap I-2017 seharusnya cair April sesuai mekanismenya. Akan tetapi, nyatanya malah molor hingga Agustus, ujar Muksalmina, dihubungi portalsatu.com, Selasa, 29 Agustus 2017.
Muksalmina melanjutkan, Secara kelembagaan kita sudah pernah menyurati, malahan di bulan Maret lalu kita minta berdiskusi. Namun mungkin pemerintah ada hal lain yang lebih prioritas sehingga proses itu belum bisa berjalan hingga saat ini. Intinya kita pernah sampaikan. Jika ke depan pencairan molor lagi, maka pemerintah gampong jangan sepenuhnya disalahkan, jangan hanya menyalahkan Pak Geuchik.
Ia mengakui, molornya pencairan dana desa akan berpengaruh terhadap perencanaan keuangan gampong dan pelaksanaan pembangunan di lapangan. Pengalaman yang berjalan dua tahun belakangan, pemerintah gampong sangat kesulitan menyelesaikan proses implementasi perencanaan keuangannya, karena sangat singkat. Belum lagi kekhawatiran-kekhawatiran dengan kesiapan, walaupun itu tidak boleh lagi menjadi alasan, kata Muksalmina.
Asgara mengajak semua komponen untuk membantu pemerintah gampong supaya proses implementasi penyelenggaraan keuangannya dapat berjalan maksimal sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Asgara berharap semua komponen dapat mengawal proses ini bersama-sama.
Jangan terkesan selama ini seolah-olah keterlambatan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) itu hanya menjadi tupoksi pengawalan dari asosiasi geuchik sendiri. Ini harusnya jadi perhatian kita semua, mulai dari kalangan mahasiswa hingga media, ujar Muksalmina.
Menurut Muksalmina, sesuai mekanisme seharusnya pencairan dana desa tahap I-2017 tidak berpengaruh dengan lambatnya penyerahan LPJ tahap II-2016. Karena LPJ itu merupakan salah satu bagian dari proses tata kelola keuangan, jika dilihat dari sisi pengelolaan keuangan gampong. Dari sisi penyelenggaraan pemerintahan gampong, kata dia, itu termasuk proses penyelenggaraan pemerintahan gampong di akhir tahun.
Muksalmina mengatakan, jika hal itu terlambat seharusnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Bukannya tindak lanjut ke mekanisme administrasi sehingga menghambat proses pencairan dana selanjutnya.
Ini yang menurut kami tumpang tindih. Kalaupun terjadi penyimpangan dana di lapangan, itu seharusnya tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses perencanaan di tingkat gampong atau proses yang bermuara pada penyelenggaraan pemerintahan gampong dan keuangan gampong. Itu harusnya menjadi proses penegakan hukum. Harapan kita seperti itu, jangan dibuat tumpang tindih. Di pemerintahan kan ada kewenangan yang berbeda-beda. Di kabupaten punya inspektorat yang bertugas untuk mengaudit, dan lainnya, pungkas Muksalmina.[]



