LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara menilai selama ini terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tidak mampu meningkatkan pendapatan kabupaten ini. Bupati diminta membentuk Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda. Dewan juga mendesak bupati agar mengganti kepala dinas yang tidak mampu membawa pulang program bersumber dari APBA dan APBN ke Aceh Utara.    

Hal itu disampaikan dalam laporan Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara dan pendapat sejumlah fraksi saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun APBK Perubahan Tahun Angggaran (Raqan APBK-P TA) 2017, di gedung dewan setempat, Jumat, 17 November 2017, sore. Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua III DPRK, H. Abdul Mutaleb didampingi Ketua DPRK, H. Ismail A. Jalil, dan Wakil Ketua II DPRK, H. Mulyadi CH, dihadiri Wakil Bupati Fauzi Yusuf.

“Gabungan Komisi A, B, C, D, dan E, menilai masih tingginya kebocoran dalam pungutan (pemungutan) PAD sehingga tidak mampu meningkatkan pendapatan. Begitu juga dari perusahaan (daerah) yang selama ini mendapat suntikan subsidi dari APBK, tidak mampu memberikan pemasukan bagi daerah. Ini menjadi bahan evaluasi dalam Rancangan APBK tahun 2018 untuk Panitia Anggaran (DPRK),” ujar Hasanuddin, anggota dewan yang membacakan laporan Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara.

Hasanuddin melanjutkan, masih tingginya ketergantungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi harus menjadi catatan untuk lebih maksimal menggali potensi PAD.

“Saran Gabungan Komisi DPRK kepada bupati, untuk mengantisipasi defisit anggaran tiap tahun dan tingginya kebocoran PAD dan tidak mampu untuk digali (potensi PAD) menjadi catatan penting kepada bupati supaya dapat membentuk Dinas Pendapatan Daerah,” kata Hasanuddin.

Saran agar bupati membentuk Dispenda juga disampaikan dalam pendapat Fraksi Partai Aceh dan Fraksi Amanat Karya Bangsa DPRK Aceh Utara.

Sedangkan Fraksi PPP menyebutkan, Pemkab Aceh Utara harus membuka, membangun, memfasilitasi, dan mengembangkan unit-unit usaha sosial ekonomi masyarakat secara maksimal, sehingga tingkat pendapatan masyarakat akan semakin meningkat.

Wakil Ketua F-PPP, Zulfadhli A. Taleb, S.E., mengatakan, terjadinya trend (kecenderungan) penurunan pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang cukup signifikan di masa yang akan datang, membuat Pemkab Aceh Utara kewalahan menjawab tuntutan kebutuhan pembangunan. Itu sebabnya, F-PPP meminta bupati untuk mulai mengurangi ketergantungan terhadap DBH.

“Para kepala dinas harus proaktif mencari sumber pendapatan pembangunan selain dana yang tersedia di APBK Aceh Utara. Kepala dinas harus dituntut untuk menjemput anggaran yang tersedia dalam APBA maupun APBN. Bagi kepala dinas yang tidak mampu membawa pulang dana atau program dari APBA maupun APBN untuk segera ditinjau ulang (diganti, red),” ujar Zulfadhli membacakan pendapat F-PPP.

Wabup Fauzi Yusuf yang membacakan pidato bupati mengatakan, pihaknya menyadari kondisi kemampuan keuangan Aceh Utara yang akan ditetapkan dalam APBK-P 2017 sangat berat. Pasalnya, pendapatan dana transfer dari pusat dan provinsi belum sepenuhnya direalisasikan, di samping target pendapatan tidak tercapai.

“Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkab Aceh Utara harus melakukan pergeseran dan penyesuaian belanja untuk menampung beberapa kebutuhan belanja, antara lain kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, kebutuhan harga tebus rastra, biaya listrik PJU, menampung kegiatan Silpa Otsus 2016, biaya perjalanan dinas dan kebutuhan lainnya yang mendesak,” ujar Fauzi Yusuf.

Rapat paripurna DPRK akhirnya menetapkan, dalam Raqan APBK-P 2017, pendapatan senilai Rp2,708 triliun lebih dan belanja Rp2,752 triliun lebih, sehingga defisit Rp44,26 miliar lebih yang ditutupi dengan penerimaan pembiayaan Rp44,26 miliar lebih dari Silpa tahun 2016.[](idg)