SIMEULUE – Pemerintahan Kabupaten Simeulue mendapat jatah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya 98 formasi. Untuk formasi guru kali ini Simeulue tidak mendapat jatah satu orang pun.
Pemerintah Kabupaten Simeulue dua bulan lalu telah mengajukan 25 orang untuk formasi guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tetapi pemerintah pusat tidak mengabulkan permintaan tersebut.
Hal ini dibenarkan Rasmidin, S.Pd., Kepala Dinas Pendidikan Simeulue kepada portalsatu.com/, Senin, 11 November 2019. “Formasi CPNS untuk guru tidak ada tahun ini. Yang kami ajukan 25 orang, namun hasilnya nihil, tidak ada, setelah diajukan ke MenPAN dua bulan lalu oleh dinas pendidikan dan pemerintah daerah untuk formasi penerimaan CPNS tahun ini,” imbuhnya.
Kebutuhan guru untuk tingkat SMP, SD, dan TK atau PAUD pada tahun lalu yang diajukan 200 tenaga pendidik dan yang terpenuhi 93 orang untuk tahun lalu. Kadis Pendidikan menyesalkan pemerintah pusat yang tidak memenuhi permintaan untuk formasi guru sebab telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue.
Dia berharap pemerintah pusat untuk tidak menerapkan keputusan dengan patokan dilihat dari jumlah murid. Sebab pemerintah pusat harus mempertimbangkan 3T yaitu daerah terdepan, daerah terluar, dan daerah terpencil.
Menurut dia, Simeulue masih sangat membutuhkan pendidik lebih banyak untuk mendongkrak kualitas pendidikan di kabupaten tersebut. Oleh karena itu, keputusan pemerintah pusat tidak mengabulkan usulan Pemkab Simeulue terkait formasi guru, sangat disayangkan.
Sementara itu, penetapan formasi CPNS 2019 telah disetujui dan ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, pada 28 Oktober 2019 tentang pengumuman Nomor B:1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS 2019 di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Untuk Kabupaten Simeulue hanya mendapat jatah sebanyak 98 formasi.[]
Penulis: Egar Shabara



