LHOKSEUMAWE – Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe akan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang di Pasar Inpres lantaran tidak ditemukan bukti tindak pidana.
Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, 11 November 2019. Konferensi pers itu turut dihadiri sejumlah pedagang Pasar Inpres Lhokseumawe, petugas pengutipan retribusi, dan Kepala Disperindagkop-UKM Lhokseumawe, Ramli.
Indra T. Herlambang menjelaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari pedagang Pasar Inpres pada 16 September 2019, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 12 saksi. Yakni, sembilan saksi dari kalangan pedagang dan tiga saksi Disperindagkop Lhokseumawe.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa salah seorang petugas pengutipan uang (terlapor) itu diduga melakukan pemerasan atau pemungutan kepada pedagang (Sofyan/pelapor) berjumlah Rp6 ribu perhari. Kemudian dilakukan pemungutan terdapat pedagang lainnya yakni Zulkifli Husen senilai Rp100 ribu perbulan, Husaini Rp6 ribu perhari, dan Muslem Rp3 ribu perhari, lalu berubah menjadi Rp60 ribu perbulan,” kata Indra.
Menurut Indra, pihaknya juga sudah melakukan penelitian terkait dasar retribusi pasar tersebut. Berdasarkan Ketentuan Umum Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Layanan Pasar, kata dia, disebutkan bahwa di Pasar Inpres kewajiban retribusi senilai Rp3 ribu/hari terhadap lapak satu meter persegi. Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, sebut Indra, lapak-lapak yang pedagang laporkan pemerasan itu ukurannya lebih dari satu meter persegi.
“Maka kita hitung dan hasilnya kewajiban mereka (pedagang) melebihi dari pemungutan dari haria (petugas pengutipan retribusi). Sehingga dari fakta ini kami menyimpulkan bahwa pemerasan itu tidak terjadi. Karena tidak terjadi di luar pengambilan hak. Dan, pihak haria melakukan pemungutan itu dikarenakan kontrak kerja dengan Disperindagkop Lhokseumawe dan uangnya itu sudah disetorkan ke kas daerah,” ujar Indra.
Indra menambahkan, “Sehingga penyidik menyatakan bahwa dugaan tindak pidana pemerasan tidak terbukti. Untuk kasus tersebut akan segera dihentikan penyelidikannya”.
Menurut Indra, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada pihak Disperindagkop untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait aturan retribusi pasar tersebut.
Kepala Disperindagkop Kota Lhokseumawe, Ramli, usai konferensi pers itu, mengatakan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Layanan Pasar sudah ada sejak beberapa tahun lalu. “Dengan adanya kejadian seperti ini ke depan kita akan sosialisasi lagi untuk masyarakat tentang qanun tersebut”.
“Kita kan retribusi, tujuan kita murni untuk masyarakat atau pedagang supaya tidak menjadi beban. Kerena beban mereka sewa semuanya inflasi akan naik, kalau lebih murah sewanya tentu inflasi akan turun. Dan kita berharap ke depan masyarakat agar lebih jeli untuk melihat mana yang baik,” ujar Ramli.[]




