LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Rabu, 3 Juli 2019, menggelar rapat pleno terbuka penetapan perhitungan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRK hasil Pemilu 2019. Kegiatan tersebut digelar di ruang pertemuan kantor KIP Aceh Utara di Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon.

Namun, kegiatan tersebut hanya berupa seremonial pembukaan rapat pleno karena hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan dari KPU RI, di Kabupaten Aceh Utara tidak ada permohonan gugatan perselisihan akhir di Mahkamah Konstitusi.

“Ya, hari ini penetapannya ditunda, karena dalam proses penetapan ini kita juga harus mendapatkan surat dari KPU RI bahwa di Aceh Utara tidak ada permohonan perselisihan akhir. Sampai hari ini kita belum menerima surat dari KPU RI, bahwa Kabupaten Aceh Utara tidak ada perselisihan hasil yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar alias Aduen saat ditemui portalsatu.com/ usai acara itu.

Walaupun secara kasat mata, lanjutnya, KIP Aceh Utara mengakui memang tidak ada gugatan. “Namun secara legalnya, kita memang harus menunggu surat dari KPU RI. Dalam prosesnya, MK menyampaikan ke KPU RI yang diteruskan kepada KIP kabupaten/kota yang tidak ada perselisihan hasil. Kita masih menunggu, karena proses kita paling lama tanpa ada perselisihan akhir itu tiga hari sejak proses register pada 1 Juli 2019. Jadi, tiga hari setelah itu,” ujar Zulfikar.

Dalam kesempatan itu, Zulfikar selaku pihak penyelenggara dari KIP Aceh Utara memohon maaf kepada hadirin yang hadir. “Kami memohon maaf, bukan maksud tidak menghargai waktu dari hadirin yang sudah hadir, tapi kita juga harus patuh pada mekanisme dan aturan yang diatur sebagaimana diamanatkan dalam PKPU No. 10 Tahun 2019 dan PMK No. 2 Tahun 2019,” ucapnya.

Dalam kegiatan berikutnya, kata Zulfikar, kemungkinan pihaknya tidak lagi melaksanakan acara seremonial, namun langsung lanjut pada proses rapat pleno.

“Nanti, para pihak yang berkepentingan dalam rapat pleno akan kita undang kembali. Dalam rapat pleno nantinya, para pimpinan partai politik (parpol) juga memberikan mandat kepada saksi yang menghadiri rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih,” pungkas Zulfikar.

Selain ketua dan komisioner KIP Aceh Utara, di lokasi itu terlihat hadir Ketua Panwaslu Aceh Utara Yusriadi, Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A. Jalil atau Ayahwa, perwakilan Polres Aceh Utara, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dan sejumlah tamu undangan lainnya.[]