LHOKSUKON – Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK) menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak peduli dengan kondisi masyarakat miskin. Hal itu terlihat dari alokasi dana pembelian mobil dinas bupati dan wakil bupati dalam APBK Aceh Utara tahun 2019.
“Lagi-lagi, Pemkab Aceh Utara mengusulkan pembelian mobil dinas bupati dan wakil bupati dalam APBK Aceh Utara 2019 ini dengan alokasi anggaran hampir mencapai Rp2 miliar,” ujar Muslem Hamidi, Koordinator GerTaK via WhatsApp kepada portalsatu.com/, Kamis, 4 April 2019.
“Kita menilai ini bentuk tidak pedulinya pemerintah Aceh Utara terhadap kondisi masyarakat miskin atau kurang mampu di gampong-gampong. Setiap tahunnya, anggaran untuk pembelian mobil ini selalu dimasukkan, meskipun sebelumnya sempat ditunda karena sudah kita kritisi,” kata Muslem.
Menurut Muslem, seharusnya Pemerintah Aceh Utara lebih memprioritaskan anggaran tahun ini untuk kewajiban yang lain, karena masih banyak kewajiban-kewajiban yang mesti dibayarkan. Di antaranya, sisa ADG 2017 yang hingga saat ini belum dicairkan.
“Sisa ADG 2017 meliputi dana majelis taklim, dana kepemudaan dan dana operasional perkantoran (OP) geuchik di Aceh Utara sampai saat ini belum cair. Tapi Pemerintah Aceh Utara malah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati. Bayarkan dulu sisa ADG 2017 itu, karena seharusnya kewajiban itu sudah harus dibayarkan tahun 2018 lalu. Kita mempertanyakan ini,” tegas Muslem.
Muslem menambahkan, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara harus lebih realistis dalam mengalokasikan anggaran daerah untuk memerhatikan kepentingan masyarakat.
“Kita berharap agar elemen sipil lainnya bergerak. Karena selama ini kita melihat bupati dan wakil bupati sangat berambisi sekali untuk membeli kendaraan dinas baru. Bukan tidak boleh, tapi harus lebih realistis, utamakan dulu kewajiban dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan,” pungkas Muslem.
Diberitakan sebelumnya, alokasi dana pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Aceh Utara dalam RAPBK tahun 2019 menjadi Rp1,985 miliar. Sedangkan usulan pengadaan mobil dinas untuk istri bupati dan pengamanan tertutup (pamtup) dicoret.
Data diperoleh portalsatu.com/, Senin, 3 Desember 2018, dalam buku Rancangan Qanun Aceh Utara tentang APBK (RAPBK) 2019, di Sekretariat Daerah terdapat belanja modal peralatan dan mesin – pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan Rp1,985 miliar. Rinciannya, pengadaan mobil jabatan bupati satu unit Rp1,185 miliar, dan mobil jabatan wakil bupati satu unit Rp800 juta.
Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si., membenarkan alokasi dana pengadaan mobil dinas bupati dan wabup dalam RAPBK 2019 sudah dirasionalkan sehingga menjadi Rp1,985 miliar. Menurut Murtala, pagu pengadaan dua mobil dinas itu sudah disetujui bersama saat pembahasan RAPBK 2019 oleh Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara.
“Sudah dirasionalkan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, kemampuan keuangan daerah, dan (sebagian dana dari usulan awal Rp3,350 miliar untuk empat mobil dinas dialihkan) untuk keperluan yang lebih mendesak,” ujar Murtala menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Senin, 3 Desember 2018, sore.
Murtala menyebutkan, idealnya pengadaan mobil dinas bupati dan wabup dilakukan dengan APBK 2018. Pasalnya, mobil dinas bupati hasil pengadaan tahun 2007, kondisinya sering rusak. Sedangkan wabup menggunakan mobil operasional Dinas Pertanian. Namun, kata Murtala, karena kondisi keuangan Aceh Utara 2018 defisit, sehingga pengadaan mobil dinas bupati dan wabup tidak dilaksanakan tahun 2018. Pengadaan mobil dinas itu diajukan kembali dengan anggaran 2019. (Baca: Dana Pengadaan Mobil Dinas Bupati dan Wabup Jadi Rp1,985 Miliar)
Data dana pengadaan mobil dinas bupati dan wabup dalam RAPBK Aceh Utara itu tidak berubah lagi hingga RAPBK menjadi Qanun APBK 2019.
Sebelumnya, TAPK Aceh Utara mengusulkan pengadaan empat mobil dinas senilai Rp3,350 miliar dalam Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2019. Perincian pengadaan mobil dinas itu tertulis dalam buku Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Aceh Utara Tahun 2019. Pengadaan mobil bupati Rp1,5 miliar, mobil wakil bupati Rp1 miliar, mobil pamtup Rp450 juta dan mobil istri bupati Rp400 juta. (Baca: Pengadaan Mobil Bupati, Wabup, Istri Bupati dan Pamtup Rp3,350 Miliar?)[](idg)





