BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menggelar sosialisasi dan mendemontrasikan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di halaman Gedung PT Banda Aceh, Selasa, 21 Juni 2022.
Kegiatan tersebut diikuti puluhan warga PT Banda Aceh mulai para Hakim Tinggi, Panitera, hingga Pegawai Sekretariat.
“Kami berharap semua warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh perlu memahami jenis kebakaran. Hal ini penting dikenali guna kita bisa mencegah dan menanggulangi serta memadamkan apinya,” kata Hazairin dari Dinas Pemadam Kebakaran Banda Aceh.
Hazairin dalam acara sosialisasi penggunaan APAR itu juga menegaskan perlunya kesiapsiagaan petugas di PT Banda Aceh untuk sesegera mungkin memadamkan api manakala terjadi kebakaran.
H. Fuad Muhammady dan Rahmawati mewakili para Hakim Tinggi mendemonstrasikan penggunaan APAR. Demo penggunaan APAR juga dilakukan beberapa pegawai lainnya, terutama para Satpam PT Banda Aceh.
Hakim Tinggi Rahmawati menyatakan acara sosialisasi ini penting dilakukan, tidak saja pada instansi pemerintah tetapi juga bagus diajarkan di rumah-rumah tangga. Sehingga ketika terjadi kebakaran yang relatif masih kecil segera bisa diatasi sendiri oleh anggota keluarganya.
“Acara seperti ini patut kita dukung. Malah sebaiknya dilakukan secara rutin dengan melibatkan stakeholder yang lebih kompeten. Tidak saja mitigasi bencana kebakaran, tetapi juga mitigasi bencana lainnya,” ujar Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Ketua Dewan Pakar Forum Pengurangan Risiko Bencana Provinsi Aceh.[](ril)