BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menerima sebanyak 394 perkara banding dari 22 Pengadilan Negeri se-Aceh, sejak Januari hingga Juli 2023. Hal ini menurut data Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Banding yang dikelola PT Banda Aceh, per-Kamis, 27 Juli 2023, sore.
Dari 394 perkara itu, 34 di antaranya tindak pidana korupsi (Tipikor). “Jumlah yang terus naik ini menyaingi besaran perkara korupsi terbanyak yang pernah diterima PT Banda Aceh sejak lima tahun terakhir, yaitu pada 2022 dengan jumlah 38 perkara,” kata Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., Hakim Tinggi Humas PT Banda Aceh yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor, Jumat, 28 Juli 2023.
Sementara itu, 284 perkara pidana memiliki klasifikasi bermacam-macam, mulai dari kasus penyalahgunaan narkotika 200 perkara, pencurian 15 perkara, penganiayaan 12 perkara, dan kejahatan terhadap nyawa 8 perkara.
Disusul perkara yang jumlahnya jauh lebih sedikit, seperti ITE, perlindungan anak, dan penghinaan masing-masing 5 perkara, penipuan, tindak pidana khusus lainnya, laka lantas dan KDRT masing-masing 4 perkara, tindak pidana senjata api/benda tajam dan pertambangan tanpa izin masing-masing 3 perkara, pengancaman, penggelapan, dan pencemaran nama baik masing-masing 2 perkara.
Terakhir, kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah antara lain perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap lambang negara, kerusakan lingkungan, tindak pidana di bidang kesehatan, mengedarkan uang palsu, pengeroyokan mengakibatkan kematian, dan kejahatan terhadap kemerdekaan orang masing-masing 1 perkara.
Sedangkan 76 perkara perdata, 57 di antaranya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), 13 perkara wanprestasi, 5 perkara objek sengketa tanah, serta 2 perkara perdata lainnya.
Taqwaddin menyebut 394 perkara banding ini masih jumlah sementara dan diperkirakan akan terus bertambah pada Agustus hingga Desember 2023. “Mengingat banyaknya upaya hukum banding yang kami terima dari tahun ke tahun yang selalu lebih dari 500 perkara,” ucapnya.
“Seperti juga tahun lalu, perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika masih mendominasi perkara banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” pungkas Taqwaddin.[](ril)




