BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi Banda Aceh menolak eksepsi kewenangan mengadili secara absolut Tergugat I sampai Tergugat IV (Pemerintah Aceh), dan membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh tanggal 25 Maret 2021 Nomor 63/Pdt.G/2020/PN.Bna, dalam persidangan gugatan atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Harum Jaya (Persero) terhadap tender Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor DPMPTSP Aceh Tahun 2020.

“Hal tersebut tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 46/PDT/2021/PT BNA pada Selasa, 15 Juni 2021, dan sudah tayang di SIPP PN Banda Aceh,” kata Direktur Utama PT Harum Jaya, Mansur Syakban, didampingi Legal Officer PT Harum Jaya, Reza, dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Kamis, 24 Juni 2021.

Mansur menjelaskan, dalam perkara tersebut, PT Harum Jaya menggugat Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan LI Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh (Tergugat I), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DPMPTSP Aceh (Tergugat II), Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh (Tergugat III), Pengguna Anggaran (PA) DPMPTSP Aceh (Tergugat IV), Inspektorat Aceh (Tergugat V) dan Gubernur Aceh (Tergugat VI), atas perbuatan melawan hukum.

Perkara itu didaftarkan pada 7 Desember 2020. Para Tergugat diwakili Kuasa Hukum Pemerintah Aceh terdiri dari Dr. Amrizal J. Prang, S.H., L.LM., Dr. Sulaiman, S.H., M.H., Syahrul, S.H., Mohd. Jully Fuady, S.H., Syahminan Zakaria, S.HI., M.H., Isfanuddin, S.H., Hendry Rachmadhani, S.H., Naufal Fauzan, S.H., Azfili Ishak, S.H., Wahyu Pratama, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Rahmad Fadli, S.H., M.H.

PT Harum Jaya memohon kepada hakim untuk mengabulkan gugatan secara keseluruhan serta meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa tindakan Tergugat II (KPA DPMPTSP Aceh) menolak sanggah banding Penggugat (PT Harum Jaya) dengan menggunakan ketentuan di luar peraturan dan persyaratan dan kriteria evaluasi yang telah ditetapkan serta akibatnya telah menimbulkan kerugian materil terhadap PT Harum Jaya.

“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengugat,” ujar Mansur Syakban mengutip isi gugatan PT Harum Jaya.

PT Harum Jaya menggugat para Tergugat (Pemerintah Aceh) agar mendapatkan hukuman untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat secara tanggung renteng senilai Rp1. miliar. “Ditambah untuk mengganti kerugian immateril senilai Rp1 miliar,” kata Mansur.

Mansur melanjutkan isi gugatan PT Harum Jaya, “Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa [dwangsom] sebesar Rp1 juta per hari, terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap hingga para Tergugat menyelesaikan semua kewajibannya yang diperintahkan dalam putusan ini”.

Selain itu, Penggugat meminta pengadilan memerintahkan agar para Tergugat untuk patuh terhadap putusan yang ada. PT Harum Jaya juga menggugat agar putusannya nanti dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, dan kasasi dari para Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad).

[Reza, Legal Officer PT Harum Jaya. Foto: Istimewa]

Adapun substansi di dalam gugatan perkara tersebut, berawal dari tindakan diduga kesewenang-wenangan Pokja Pemilihan dalam melakukan evaluasi dan menggugurkan dengan penawaran terendah PT Harum Jaya pada tahapan evaluasi. Tidak hanya itu, diduga kesewanangwenangan KPA dalam menolak sanggah banding dan mencairkan jaminan sanggah banding Rp93.822.067 atas alasan menggugurkan pada Kualifikasi dengan dua alasan.

Yaitu, pertama, Laporan Keuangan yang disampaikan pada fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE hanya merupakan salah satu bagian dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Kedua, Pengalaman kerja personel manajerial dengan jabatan Ahli K-3 Konstruksi sesuai hasil klarifikasi kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

“Alasan Pokja dan KPA tersebut dalam surat jawaban sanggah dan sanggah banding tidak mengacu kepada peraturan yang mengatur di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, alasan mengada-ngada tersebut mengacu kepada Peraturan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 dan data tidak terkonfirmasi pengalaman personel tidak terkonfirmasi,” tutur Reza, Legal Officer PT Harum Jaya.

Persidangan perkara itu akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari Penggugat. Hal ini sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menyatakan “Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang mengadili perkara a quo serta memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memeriksa kembali dan melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara Perdata Nomor 63/Pdt.G/2020/PN.Bna,” ujar Reza.

“Pada prinsipnya gugatan yang kami ajukan (PT Harum Jaya) adalah jalur konstitusional yang dilindungi undang-undang, dan khusus pengadaan barang dan jasa konstruksi. Kami hanya ingin proses tender dan evaluasi sesuai ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bukan menggugurkan penawaran terendah dengan alasan mengada-ngada dan berpedoman di luar pada ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” pungkas Reza.[](rilis)