LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyayangkan hasil Panitia Khusus DPRK Lhokseumawe terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2020. Pasalnya, hasil Pansus itu dinilai tidak menjawab sederet pertanyaan publik tentang PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).

“Pansus DPRK Lhokseumawe tidak menelusuri secara mendalam tetang pengelolaan keuangan PTPL dari sektor PAD, tapi hanya menyasar secara umum. Dengan hasil Pansus tersebut maka dugaan kita sejak awal kini terbukti memang benar, mereka (dewan) mencari aman dan kita tidak kaget dengan hasil tersebut,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com/, Kamis, 24 Juni 2021.

Alfian menyebutkan seharusnya Pansus DPRK mendalami secara mendalam terhadap dana PTPL hasil pengelolaan Rumah Sakit Arun, baik pendapatan maupun pengeluaran. “Dasarnya kan muncul pada PAD sangat rendah, sementara pendapat melalui kerja sama RS Arun dengan BPJS Kesehatan lumayan besar. Terus dana tersebut dikemanakan?” Alfian mempertanyakan.

Ironisnya lagi, kata Alfian, pihak DPRK Lhokseumawe menyatakan menunggu hasil audit Inspektorat terhadap PTPL. “Inspektorat itu di bawah kendali Wali Kota, dan itu jelas terjadi konflik kepentingan. Anehnya, DPRK mempercayakan begitu saja. Makanya kami sejak awal sudah menduga ini akan ada semacam membangun ‘bargaining’ atau nilai tawar, pengalaman sudah sangat banyak,” ujarnya.

“Seharusnya kalau DPRK mau serius, Pimpinan DPRK secara kelembagaan dapat meminta secara resmi untuk dilakukan audit oleh BPKP, sehingga hasilnya lebih objektif dan indenpenden,” tegas Alfian.

Lihat pula: 2018-Mei 2021: BPJS Kesehatan Sudah Bayar Klaim RS Arun Rp144 Mebih

MaTA sendiri sudah menelusuri sebelumnya ada pendapatan masuk ke RS Arun sejak tahun 2018 hingga Mei 2021 mencapai Rp144,24 miliar dari klaim dibayar BPJS Kesehatan. “Dua tahun terakhir saja, pihak rumah sakit itu menerima dana dari BPJS Kesehatan cukup besar. Tahun 2019 dan 2020 masing-masing Rp36,6 miliar lebih dan Rp44,1 miliar. Sementara dilaporkan (pernyataan PTPL kepada publik, laba bersih tahun 2020) hanya Rp900 juta, dan disetor sebagai PAD hanya Rp220 juta. Pertanyaannya, kemana dana selebihnya (dari total pendapatan hasil klaim dibayar BPJS Kesehatan tahun 2020 Rp44,1 M),” Alfian mempertanyakan.

“Sangat tidak rasional kalau dibilang habis bayar gaji pegawai. Karena biaya komponen air dan listrik tidak menjadi beban pihak rumah sakit itu. Maka dugaan awal kita terjadi potensi kebocoran keuangan dari segi pendapatan sangatlah besar. Pertanyaannya, kenapa DPPK membiarkannya?” tambah Alfian.

Baca juga: Ini Alasan PT Pembangunan Lhokseumawe hanya Setor PAD Rp220 Juta

Oleh karena itu, MaTA secara tegas meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk melakukan audit pendapatan Rumah Sakit Arun. “Sehingga ada kepastian terhadap tata kelola keuangan dari segi pendapatan daerah,” pungkas Alfian.

Diberitakan sebelumnya, PT Pembangunan Lhokseumawe dan Rumah Sakit Arun sebagai anak PTPL dinilai belum menerapkan tata kelola perusahaan milik daerah secara baik dan benar. Selain tidak melaksanakan kewajiban untuk menyetor 50 persen dari laba bersih perusahaan perseroan daerah (Perseroda) itu kepada Pemko Lhokseumawe, juga ditemukan rangkap jabatan pengurus PTPL dan PT RS Arun yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

Hal tersebut disampaikan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe dalam laporan dan rekomendasi Pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2020 saat rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 21 Juni 2021.

Ketua Panitia Khusus DPRK Lhokseumawe, Faisal, yang membacakan laporan dan rekomendasi Pansus terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2020, mengatakan pihaknya menemukan beberapa hal terkait PTPL dan RS Arun sebagai anak Perseroda tersebut. Di antaranya, PTPL dan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe belum menerapkan tata kelola perusahaan milik daerah secara baik dan benar.

“Kepatuhan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah belum dilaksanakan secara baik dan benar, yang berdampak pada kepatuhan dan pelaksanaan kewajiban PTPL untuk menyetor 50 persen dari laba bersih perseroan ke kas daerah sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018,” ujar Faisal.

Selain itu, kata Faisal, manajemen aset dan tata kelola keuangan perusahaan belum memenuhi azas-azas transparansi dan akuntabel. “Masih ditemukan adanya rangkap jabatan bagi pengurus PTPL dan PT RS Arun Lhokseumawe yang berpotensi terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan), dan kualitas sumber daya serta profesionalisme pengurus badan usaha PTPL dan RS Arun Lhokseumawe masih lemah yang berakibat pada kerugian daerah,” ungkapnya.

Terhadap permasalahan tersebut, kata Faisal, Pansus DPRK menyarankan kepada Wali Kota Lhokseumawe, “dipandang perlu untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah, dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan badan usaha milik daerah, baik penunjukan direksi maupun manajemen perusahaan. Sehingga dapat menciptakan transparansi dalam pengelolaan pendapatan dan meningkatkan pendapatan daerah”.

“Terhadap PAD yang bersumber dari PTPL (Perseroda), kita (Pansus) mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Lhokseumawe yang sesuai dengan regulasi telah memerintahkan Inspektorat Lhokseumawe untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja PTPL, serta kepatuhan menjalankan undang-undang. Pansus mendorong Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap upaya ini, sehingga amanat undang-undang dan perintah Qanun Kota Lhokseumae benar-benar dapat terselenggara secara baik, transparan dan akuntabel,” tutur Faisal.

Faisal menambahkan Pansus DPRK berharap Wali Kota Lhokseumawe agar memerintahkan PTPL untuk menjalankan seluruh hasil audit Inspektorat dengan sungguh-sungguh. Sehingga, kata dia, tercipta pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah yang akuntabel, dan hasil audit tersebut supaya disampaikan kepada DPRK Lhokseumawe nantinya. (Baca: Ini Rekomendasi Pansus DPRK kepada Wali Kota Terkait PT Pembangunan Lhokseumawe)[](red)

Lihat pula: Kata Ketua DPRK, Pansus, dan Wakil Wali Kota Soal PTPL Usai Paripurna LKPJ