TAPAKTUAN – Ketua Forum Bedah Desa Nasional (FBDN), T Sukandi menyatakan, pengalihan kewenangan pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) dari kabupaten/kota ke Provinsi Aceh identik dengan keserakahan kebijakan. Dimana nantinya kabupaten/kota harus merengek (melobi) untuk mendapatkan porsi anggaran dimaksud.
Karena itu, kami meminta kebijakan pengalihan kewenangan pengelolaan dana Otsus ke provinsi harus dipertimbangkan kembali. Jangan timbul kesan dana Otsus menjadi kambing hitam dan bagian dari keserakahan karena disinyalir bisa dijadikan cara untuk meraup keuntungan, baik person maupun kelompok, kata T Sukandi di Tapaktuan, Selasa, 29 November 2016.
Dia mengatakan dana Otsus itu merupakan dana yang ditetapkan pembagiannya oleh pemerintah pusat, dengan porsi 60 persen untuk Provinsi Aceh dan 40 persen lagi harus dialokasikan untuk kabupaten/kota di seluruh Aceh.
Jika ada perubahan, alangkah bijaknya dilakukan evaluasi bersama antara provinsi dengan kabupaten/kota, kata Ketua Harian PETA Provinsi Aceh ini.
Pengalokasian dan penggunaan dana Otsus, kata T Sukandi, semata-mata untuk peningkatan pembangunan sejumlah infrastruktur dan kesejahteraan rakyat, yang notabenenya merupakan daerah bekas konflik serta daerah bekas dilanda gempa dahsyat disusul tsunami itu. Dengan harapan, kebijakan yang dilahirkan tersebut tidak timbul kegoncangan dan polemik di tengah-tengah masyarakat Aceh. Terlebih program kerja tahun 2017 telah diusulkan masing-masing kabupaten/kota pada 2016.
Program yang diajukan masing-masing kabupaten/kota, hendaknya disinkronkan dengan perencanaan pihak provinsi. Hal inilah yang semestinya disinergikan, bukan jsutru dialihkan pengelolaan dana Otsus secara keseluruhan oleh pihak Provinsi Aceh, sehingga mengurangi kebijakan kabupaten/kota. Jikapun selama ini ditemui kelemahan, tentunya harus diperbaiki, ujarnya.
Perlu disadari, kata T Sukandi, Pemerintah Pusat telah melaksanakan sistem perencanaan pembangunan dari bawah (botom up dan top down). Memberikan kewenangan otonom kepada pemerintahan desa untuk percepatan pembangunan. Ironisnya lagi, pihak provinsi malah mengabaikan hak-hak kabupaten/kota dalam pengelolaan dana Otsus.
Harapan berbagai pihak, dana Otsus sebesar 40 persen itu, hendaknya dapat dikelola secara penuh oleh masing-masing kabupaten/kota. Jangan diadopsi sistem atau proses pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang harus berjibaku serta kerja keras berebut dalam menjemputnya ke Pusat, kata T Sukandi.[]
Laporan: Hendrik Meukek



