BLANGPIDIE – Aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diminta mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan galian C di Desa Ladang Neubok, Kecamatan Blangpidie. Pasalnya, galian C di kawasan itu diduga tidak memiliki izin dari pemerintah.

“Kita minta pihak terkait untuk menghentikan kegiatan pengambilan tanah timbunan di Desa Ladang Neubok itu. Supaya jalan lintas Blangpidie- Cot Mane tidak lagi becek dilumuri lumpur,” kata salah seorang pengendara roda dua, Jul, ketika ditanya portalsatu.com/, Senin, 22 Oktober 2018.  

Jalan lintas tersebut salah satu jalur alternatif yang menghubungkan Blangpidie-Meulaboh. Rata-rata kendaraan besar dan kecil setiap saat melewati jalan tersebut untuk menghindari jalan utama karena jarak tempuhnya dari Susoh-Cot Mane memakan waktu lama.

Amatan portalsatu.com/ di lapangan, sejak beberapa hari terakhir badan jalan di kawasan tersebut terlihat kotor dilumuri tanah cair (lumpur) berwarna kuning dan licin. Tanah kuning yang melumuri badan jalan lintasan tersebut berasal dari bukit. Gunung yang berada di sisi badan jalan itu dikeruk dengan alat berat untuk diambil material tanah lalu diangkut dengan dumptruck.

Dampaknya, tidak hanya debu dan tanah yang mengotori jalan, tetapi para pengendara roda dua yang melintasi jalan licin itu juga harus ekstra hati-hati karena rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Kadis Perkim dan LH) Abdya, Firmansyah, mengaku pengambilan material galian C di pinggiran jalan lintasan Blangpidie- Cot Mane tersebut ilegal alias tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

“Secara aturan memang tidak ada izin. Jadi, bila aturannya kita perketat pembangunan infrastruktur pemerintah akan menjadi terhambat. Sementara, harapan kita pembangunan di Kabupaten Abdya ini tetap berjalan,” ujar Firmansyah.   

Firman menjelaskan, material galian C yang diangkut dengan dumptruck dari jalan lintasan Blangpidie-Cot Mane tersebut dipergunakan untuk proyek penimbunan Bandara Kuala Batu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

“Biasanya pengambilan material galian C ini sebelumnya ada persetujuan aparatur gampong. Ada kesepakatan, ada komitmen yang dibangun oleh perangkat desa. Bila warga komplain aparatur gampong harus bertanggung jawab,” kata Firman saat ditanya oleh dua wartawan di ruang kerjanya.

“Memang ada sisi positif dan negatifnya. Ketika ini kita perketat, itulah, kita khawatir nanti pekerjaan di lapangan terganggu. Meskipun itu menjadi tanggung jawab kontraktor mencari material yang ada izinnya,” ujar dia lagi.

Meskipun demikian, Firman mengaku telah menyampaikan kepada Camat untuk memberikan teguran pada pihak rekanan terkait beceknya jalan lintasan akibat angkutan material tersebut.

 “Tadi sudah saya sampaikan juga pada Camat untuk menemui kontraktornya. Pihak rekanan kita minta membersihkan badan jalan yang kotor itu. Jika tidak diindahkan kita menyetop pengambilan material timbunan itu,” katanya.[](Suprian)