TAPAKTUAN – Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan Pemkab dan DPRK Aceh Selatan akhir September 2016, terancam ditolak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait.
Keterangan dihimpun di Tapaktuan, terganjalnya persetujuan pengesahan Qanun RTRW Aceh Selatan tahun 2015-2035 tersebut karena pihak Pemkab dan DPRK setempat sepakat menambah kawasan Hutan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 45.000 hektare dari kawasan hutan lindung yang ada sekarang ini seluas 130.000 hektare lebih.
Anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi membenarkan Pemerintah Aceh belum memberikan persetujuan terkait Qanun RTRW Aceh Selatan.
Berdasarkan hasil sinkronisasi Qanun RTRW antara tim Banleg DPRK bersama Pemkab Aceh Selatan dengan pihak Pemerintah Aceh baru-baru ini, pihak provinsi tidak berani mengambil sikap terkait penambahan hutan APL dengan mengurangi hutan lindung yang telah dimasukkan dalam Qanun RTRW Aceh Selatan, kata Alja saat dihubungi dari Tapaktuan, Jumat, 11 November 2016.
Menurutnya, Pemerintah Aceh menyarankan Pemkab dan DPRK Aceh Selatan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait, perihal rencana pengurangan kawasan hutan lindung tersebut.
Menurut keterangan pihak Pemerintah Aceh, mereka tidak berwenang menolak atau menyetujui penambahan hutan APL dan pengurangan hutan lindung di wilayah Aceh Selatan. Sebab kewenangan untuk itu hanya Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait. Sehingga mereka menyarankan kami untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, ungkap Alja.
Alja menegaskan, meskipun hasil koordinasi dan sinkronisasi terkait Qanun RTRW tersebut nantinya akan tetap terjadi penolakan dari Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait, pihaknya tetap berkomitmen akan terus memperjuangkan rencana tersebut hingga membuahkan hasil seperti diharapkan masyarakat setempat.
Sebab, kata dia, rencana penambahan hutan APL seluas 45.000 hektare tersebut terdiri dari seluas 11.000 hektare kawasan hutan di wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya. Rencananya akan dijadikan lahan kawasan hutan lindung oleh PT Barumun Agro Sentosa (BAS) sebagai tindaklanjut dari program tukar guling lahan yang dibebankan Pemerintah Pusat terhadap perusahaan itu karena diduga telah merambah kawasan hutan lindung di salah satu kabupaten dalam Provinsi Sumatera Utara.
Rencana ini sudah sejak lama ditolak Bupati Aceh Selatan T. Sama Indra menindaklanjuti aspirasi masyarakat setempat. Karena dalam lahan seluas 11.000 hektare tersebut terdapat lahan perkebunan masyarakat yang selama ini dijadikan sebagai tempat bercocok tanam untuk menambah mata pencaharian mereka, tegas Alja.
Selain lahan 11.000 hektare tersebut, kata Alja, dari luas lahan APL 45.000 hektare yang ditambah dalam Qanun RTRW tersebut juga terdapat ribuan hektare perkebunan tanaman pala milik masyarakat di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Salah satunya seperti lahan perkebunan tanaman pala milik masyarakat Desa Jambo Papeun, Kecamatan Meukek yang selama ini masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Karena di lahan tersebut memiliki tingkat kesuburan tanah yang cukup bagus serta cocok dijadikan perkebunan pala, maka Pemkab dan DPRK Aceh Selatan merasa terpanggil dan harus memperjuangkan agar lahan tersebut keluar dari kawasan hutan lindung demi untuk kepentingan masyarakat, pungkasnya.[]
Laporan Hendrik




