LHOKSUKON – Tarmizi, 30 tahun, warga Gampong Geulumpang Pirak, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, ditangkap polisi setelah membacok adik iparnya, Selasa, 2 Februari 2016 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku yang diduga mengidap gangguan jiwa itu akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh.
“Korban, Ibrahim, 38 tahun, warga yang sama, mengalami luka sabetan parang di kepala, serta luka robek di tangan kiri dan hidung,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi, melalui Kapolsek Paya Bakong Ipda Ibrahim kepada portalsatu.com.
Dia mengatakan pelaku mendatangi rumah korban dengan menenteng sebilah parang sekitar pukul 04.00 WIB. Tarmizi masuk ke rumah tersebut dengan cara mendobrak paksa pintu depan, seraya berteriak memanggil Ibrahim.
“Saat Ibrahim keluar dari kamarnya, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah Ibrahim. Kala itu Ibrahim sempat menahan ayunan parang tersebut dengan tangan kiri. Setelah sempat terjadi perkelahian, akhirnya sabetan parang itu mengenai kepala dan hidung Ibrahim. Melihat korbannya tersungkur, pelaku kabur dan pulang ke rumahnya,” ujar Kapolsek Paya Bakong.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Geuchik Gampong Geulumpang Pirak, Sulaiman, ke Polsek Paya Bakong pukul 09.30 WIB. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Korban sudah dibawa ke Puskesmas Paya Bakong untuk menjalani perawatan atas luka bacok yang dideritanya. Sementara pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polsek. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, diketahui bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa. Pelaku juga akan dibawa ke RSJ untuk pengobatan,” kata Ipda Ibrahim.[](bna)


