ACEH UTARA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara memfasilitasi pertemuan sejumlah warga Kecamatan Samudera dengan pengusaha peternakan ayam potong di Gampong Matang Janeng dan Kuala Keureuto Barat, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, di Ruang Pertemuan DPRK, Selasa, 20 Juni 2023, sore.

Sebelumnya, masyarakat tiga gampong yakni Blang Nibong, Sawang, dan Matang Ulim, Kecamatan Samudera, menyampaikan penolakan terhadap pembuangan limbah peternakan ayam potong itu kepada DPRK Aceh Utara. Mereka merasa tidak nyaman dengan pembuangan limbah dari kandang ayam potong di Gampong Matang Janeng dan Kuala Keureuto Barat, Kecamatan Tanah Pasir, perbatasan dengan Gampong Blang Nibong, Sawang, dan Matang Ulim, Kecamatan Samudera.

Kedatangan perwakilan masyarakat serta lima pengusaha peternakan ayam potong itu disambut Ketua dan Anggota Komisi II DPRK Aceh Utara. Turut hadir Asisten II Sekda Aceh Utara Risawan Bentara mewakili Pj. Bupati, Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Nyak Tiari, diwakili Sekretaris DPMTTK, Saiful Bahri, pihak Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan perwakilan DPMTTK Aceh Utara lainnya.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara, Mulyadi, A.Md., kepada wartawan mengatakan ini merupakan pertemuan ketiga kali dilaksanakan, dan pihaknya juga memanggil pelaku usaha untuk mencari solusi bersama unsur pemerintah daerah.

“Setelah kita melihat memang ada beberapa hal seperti izin belum lengkap dari pihak pelaku usaha tersebut. Dalam rapat itu ada kesepakatan bersama dengan masyarakat bahwa izin itu harus dilengkapi. Selain itu, terkait pengolahan limbah kita juga mendesak pelaku usaha untuk mengelola limbah secara baik. Artinya, operasional kandang ternak ayam itu harus menggunakan blower. Untuk membenah itu diberikan waktu selama tiga bulan,” kata Mulyadi.

Menurt Mulyadi, sebelum hal itu mereka lakukan, operasional kandang untuk sementara waktu disetop, termasuk pemasokan bibit ayam dihentikan sementara sambil berjalannya proses pembuatan atau pemasangan blower pengolahan limbah maupun perizinan yang dilakukan pengusaha tersebut.

“Kesepakatan bersama dalam rapat ini bahwa masyarakat memberikan waktu tiga bulan kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan apa-apa saja yang belum mereka lakukan sebelumnya. Dari sembilan pelaku usaha peternakan itu hanya lima orang yang hadir, tapi diberlakukan hal yang sama kepada mereka sesuai SOP,” ujar Mulyadi.

Salah seorang pengusaha peternakan ayam potong di Gampong Matang Janeng, Kecamatan Tanah Pasir, Ramli, mengatakan memang selama ini pihaknya melaksanakan sistem manual atau tidak menggunakan blower yang dapat meredam aroma tak sedap. Namun, hasil rapat itu diberikan waktu selama tiga bulan untuk membuat proses ini bisa selesai sebagaimana diharapkan masyarakat.

“Karena manurut kami sebelumnya bahwa jika sudah mendapat izin usaha dari keuchik gampong (kepala desa), kita laksanakan terus dan kami tidak tahu akan berdampak seperti ini. Kami sebenarnya selaku pengusaha tidak terlalu paham berkenaan proses izin yang diutarakan dinas terkait. Tapi setelah melakukan koordinasi dengan pihak dewan, masyarakat dan dinas, kami siap mengurus perizinan sesuai prosedur berlaku,” ujar Ramli.

Menurut Ramli, selama tiga bulan ke depan pihaknya menghentikan sementara operasional usaha itu atau sampai selesai persyaratan yang diminta masyarakat. Jika misalnya pelaku usaha dapat memenuhi semua itu di bawah tenggat waktu tiga bulan, pihaknya sudah bisa melaksanakan kegiatan sebagaimana biasanya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Kecamatan Samudera mendatangi Gedung DPRK Aceh Utara, Selasa, 13 Juni 2023, menyampaikan penolakan terhadap pembuangan limbah peternakan ayam potong di Gampong Matang Janeng dan Kuala Keureuto Barat, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. Pasalnya, masyarakat tiga gampong yakni Blang Nibong, Sawang, dan Matang Ulim, Kecamatan Samudera, merasa tidak nyaman dengan pembuangan limbah tersebut.

Perwakilan warga, Abdurrahman, kepada wartawan mengatakan masyarakat tiga gampong mendatangi DPRK untuk mencari solusi terkait permasalahan kandang ayam potong di Gampong Matang Janeng dan Kuala Keureuto Barat, Kecamatan Tanah Pasir, perbatasan antara Gampong Blang Nibong, Sawang, dan Matang Ulim, Kecamatan Samudera.

“Karena sudah terganggu dengan limbah itu. Sebagian besar masyarakat setempat petani tambak dan nelayan. Jadi, imbas dari limbah kandang ayam tersebut mengakibatkan pencemaran air tambak milik warga sekitar. Sehingga benih ikan atau udang bisa mati disebabkan limbah dikeluarkan usaha peternakan ayam yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Abdurrahman.[]