SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Syariat Islam bekerja sama dengan Mahkamah Syariah dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menggelar eksekusi cambuk terhadap empat terpidana kasus khamar (tuak) di Terminal Terpadu Kota Subulussalam, Jumat, 24 Agustus 2018.

Empat terpidana kasus khamar dicambuk masing-masing sebanyak 30 kali setelah dipotong lima kali karena sudah menjalani masa penahanan selama lima bulan sejak April hingga Agustus 2018.

Sebelum eksekusi cambuk dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Nofry Hardi, memanggil tim dokter naik ke atas panggung untuk memeriksa kondisi fisik terpidana.

Eksekusi cambuk diawali terhadap terpidana Lola Manik sebanyak 30 kali. Algojo pertama pun maju ke atas panggung untuk menjalankan tugasnya sesuai aba-aba JPU. 

Di hitungan ke-15, algojo berhenti sesaat. Tim dokter memeriksa kesehatan fisik terpidana sebelum dilanjutkan sampai hitungan ke-30. Hal ini berlaku untuk keempat terpidana kasus khamar. Berikutnya, Sujiono juga dicambuk 30 kali oleh algojo pertama yang menggunakan penutup kepala.

JPU Nofry Hardi selanjutnya memanggil algojo kedua untuk melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana ketiga dan keempat kasus khamar yakni Sutikno dan Andri masing-masing 30 kali cambuk.

Aksi algojo menggunakan baju jubah warna merah maron dan penutup kepala warna hitam ini mengundang tawa ratusan penonton yang menyaksikan acara tersebut.

Pasalnya, cambukannya terlihat begitu keras dibandingkan algojo sebelumnya. Raut wajah terpidana tampak berkerut saat menerima pukulan rotan di bagian punggungnya. Melihat hal itu, JPU Nofry Hardi mengingatkan algojo jangan membengkokkan tangan saat mencambuk.

“Tangan jangan bengkok saat mencambuk, harus lurus,” kata JPU Nofry Hardi mengingatkan. 

Algojo melanjutkan tugasnya sesuai aba-aba JPU. Namun, kali ini cambukan algojo justru melempem saat mengayun rotan dengan posisi tangan lurus. Para penonton pun tertawa melihat algojo seperti kehabisan tenaga.

Karena dinilai terlalu ringan, JPU meminta algojo mencambuk lebih keras. Lagi-lagi situasi di lapangan menjadi riuh melihat aksi algojo yang terlihat belum mahir melakukan eksekusi cambuk.

“Belum bisa dia tu, ganti saja sama algojo yang pertama tadi,” kata penonton.

JPU Kejari Aceh Singkil Nofry Hardi saat dikonfirmasi portalsatu.com/ membenarkan algojo kedua terlihat belum mahir melakukan eksekusi cambuk. Kedua algojo itu disiapkan oleh Satpol PP dan WH Kota Subulussalam.

“Mencambuk ada aturan, itu diatur dalam Qanun Aceh. Siku tidak boleh bengkok ke belakang saat mencambuk, harus lurus,” kata Nofry Hardi didampingi Kadis Syariat Islam Kota Subulussalam, H. Harmaini, S.Pd., M.M., dan anggota MPU, Ustaz Sabaruddin, S.Pd I.[]