LHOKSUKON – Dua pria yang selama ini mendekam di kamar B1 Rutan cabang Lhoksukon diamankan ke Polres Aceh Utara, Rabu, 22 Agustus 2018, siang. Diduga, narapidana dan tahanan itu merupakan pemilik satu paket sabu yang ditemukan di kamar tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Jumat, 24 Agustus 2018, menyebutkan, dalam pemeriksaan dan penggeledahan kamar B1, petugas rutan menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,45 gram/bruto, tiga plastik bening, satu kotak rokok, sebuah sedotan dan satu handphone merk Nokia.
“Diduga sabu tersebut milik MS, 24 tahun, warga Gampong Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara dan ML, 28 tahun, warga Gampong Pande, Kecamatan Tanah Pasir (Aceh Utara). MS berstatus tahanan jaksa dalam perkara penadahan, sementara ML merupakan napi kasus narkotika dengan vonis hukuman 5 tahun dan sisa hukuman 1 tahun lagi,” ujar Ildani.
Ildani menyebutkan, pihaknya mendapat laporan dari pihak rutan terkait penemuan sabu tersebut. “Keduanya sudah kita jemput dan kita amankan ke Polres Aceh Utara berikut barang bukti sabu. Mereka masih diperiksa dan dimintai keterangannya,” katanya.[]


