LHOKSEUMAWE Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., mengakui, pemerintah setempat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait LHP LKPD Tahun Anggaran 2016. Kondisi itu menunjukkan Pemerintah Lhokseumawe gagal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengeculian atau WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Aceh atas Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (LHP LKPD TA) 2015.
Ya, karena na masalah bacut. Utang piutang hana tuntas lom, tapi nyan akan ta selesaikan, karena peu yang kureung disarankan untuk perbaiki. Rekomendasi ta tindaklanjuti (Ya, karena ada masalah sedikit sehingga mendapat opini WDP. Utang pemerintah kepada pihak ketiga belum tuntas, tapi itu akan kita selesaikan, karena kekurangan/kelemahan diminta untuk diperbaiki. Rekomendasi BPK kita tindaklanjuti), ujar Bukhari menjawab portalsatu.com lewat telepon seluler, Jumat, 29 September 2017, sekitar pukul 17.10 WIB.
Bukhari mengaku pihaknya bersyukur walau kini mendapat opini WDP, menurun dari sebelumnya yang memperoleh WTP. Opini nyan saboh lantai ditron. Mantong nyanlah. Alhamdulillah, hana sampe disclaimer, nye disclaimer leubeh hek teuh lom (opini dari BPK itu menurun satu lantai/dari WTP ke WDP. Alhamdulillah, tidak sampai pada disclaimer, kalau sampai disclaimer lebih capek lagi kita). Nyoe (ini) WDP, diminta perbaiki kelemahan-kelemahan, katanya.
Sekda Lhokseumawe menyebutkan, dalam waktu dekat ia akan memanggil sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) untuk membahas LHP LKPD TA 2016 itu. Hana bandum SKPK, padib-padib boh yang na jeh untuk ta nyan kembali, untuk tindak lanjut (tidak semua SKPK, beberapa yang terdapat kelemahan terkait APBK 2016 untuk kita perbaiki kembali, untuk tindak lanjut setelah diperoleh LHP LKPD TA 2016 dari BPK), ujar Bukhari.
Diberitakan sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan LHP atas LKPD Lhokseumawe TA 2016 kepada wali kota, di Kantor BPK di Banda Aceh, Kamis, 28 Septemebr 2017, sore. BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau Qualified Opinion.
Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe T. Sofianus kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Kamis, sekitar pukul 18.30 WIB, mengakui, opini WDP dari BPK itu harus menjadi pelajaran, tidak hanya untuk wali kota, tapi juga bagi DPRK. Ini menjadi pelajaran berharga buat kami. Artinya, bukan hanya harus betul-betul teliti dalam pembahasan anggaran, tapi juga lebih maksimal dalam pengawasan. Dan itu sedang kita lakukan melalui Pansus LKPj ini (LKPj Akhir Masa Jabatan Wali Kota 2012-2017 dan LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016), ujarnya.
Baca: Lhokseumawe Terima Opini WDP dari BPK
Opini atas LKPD TA 2016 yang diberikan oleh BPK berbeda dari tahun sebelumnya. Pada LKPD TA 2015 Pemerintah Lhokseumawe mendapatkan opini WTP. Menurut BPK, penurunan opini karena terdapat permasalahan pada tahun 2016 dalam pengendalian atas utang belanja di mana terdapat perbedaan saldo utang belanja antara neraca unaudited dengan data SKPD (Rp3.900.806.182,12) yang tidak dapat dijelaskan, dan perbedaan dengan hasil reviu Inspektorat Rp34.742.591.627,88.
Selain itu, terdapat utang belanja bantuan sosial atas pengadaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi sebesar Rp15.862.421.940,00 yang berindikasi fraud dan BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menentukan nilai wajar atas saldo utang belanja, tulis BPK.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyampaikan agar penurunan opini ini hendaknya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, dan diperlukan komitmen serta kesungguhan pemda untuk menjalankan tata kelola keuangan yang baik, sehingga tahun depan akan kembali mendapat opini “WTP”.
Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemda dapat menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan), demikian penjelasan BPK.
Lihat: Mengapa Lhokseumawe Mendapat Opini WDP? Ini Penjelasan BPK[](idg)




