JAKARTA – Tim Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan ganja asal Aceh ke wilayah DKI Jakarta. Ganja seberat 1.434 kilogram (1,4 ton) tersebut diangkut menggunakan truk fuso melalui jalur laut yakni dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Merak, Banten.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Purwadi mengatakan, enam tersangka diamankan petugas dalam pengungkapan kasus tersebut, Senin, 23 Juli 2018. Tersangka berinisial AM, SLH, MY, RND, AK dan RYD.

“Dari hasil keterangan tersangka, diketahui jaringan peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lapas Gintung Cirebon dan Lapas Lampung,” kata Purwadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.

Dia menyebutkan, pelaku sengaja memasukkan paket ganja tersebut ke dalam kotak berisi limbah ikan asin untuk mengelabui petugas di pelabuhan. Modus tersebut juga dimaksudkan agar terhindar dari penciuman anjing pelacak, sehingga bebas melintas di pelabuhan.

“Modus operandinya, ganja dimasukkan ke dalam kotak dan dimasukkan limbah ikan asin dan ditaruh di bawah, atasnya ditaruh limbah ikan asin untuk menghindari penciuman anjing pelacak,” ujar Purwadi.

Padahal, lanjut Purwadi, polisi sudah mengintai pergerakan pelaku selama sebulan sebelumnya. Truk fuso itu kemudian dicegat di pintu Tol Pasar Rebo 2, Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

“Ini sengaja dicegat di tol agar jauh dari masyarakat, dan petugas lebih leluasa memantau pelaku karena kita upayakan betul untuk tanpa menindak tegas,” katanya.

Di jalan tol tesebut petugas menangkap tersangka MY dan RND selaku sopir dan kernet, kemudian esok harinya dilanjutkan penangkapan di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat terhadap AM dan SLH yang diduga sebagai pemilik ganja.

Sementara pelaku AK dan RYD diringkus di Kampung Blok Rambutan, Cipayung, Depok, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai orang yang mendistribusikan ganja tersebut.[] Sumber: okezone.com/Badriyanto