Minggu, Oktober 6, 2024

FMDA Mengenang Sosok Ayah...

BANDA ACEH – Forum Multimedia Dayah Aceh (FMDA) yang terdiri dari santri kreatif...

Bumikan Majlis Khatam Alquran...

BANDA ACEH - Majlis Khatam Al-Quran dan Yasin 7 Mubin yang diinisiasi oleh...

Tausiah Subuh Tgk Musannif:...

"Waspadai rasa malas membaca Al-Qur'an, karena jika rasa malas ini terus berlanjut, jangan-jangan...

Tgk H Musannif Bersama...

BANDA ACEH – Di tengah padatnya agenda silaturahmi dan kampanye, pasangan calon Bupati...
BerandaBerita LhokseumawePenyidik Periksa Sejumlah...

Penyidik Periksa Sejumlah Pejabat Pemko Lhokseumawe Saksi Kasus PT Rumah Sakit Arun

LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memeriksa sejumlah pejabat Pemko Lhokseumawe sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.

Informasi diperoleh portalsatu.com, tim jaksa penyidik memeriksa Sekda Lhokseumawe, T. Adnan, sebagai saksi, Selasa, 6 Juni 2023. Kemudian penyidik memeriksa Inspektur (Kepala Inspektorat) Lhokseumawe, Azwar, dan Kabag Ekonomi Setda Lhokseumawe, Zakaria, juga sebagai saksi pada Jumat (9/6).

Menurut sumber portalsatu.com, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL), Adnan Nur Yusuf, dan Dirut PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL, Mohamad YY. Dinar, juga datang ke Kantor Kejari pada Jumat (9/6).

Lihat pula: Terima Hasil Audit Kasus PT Rumah Sakit Arun, Jaksa: Kerugian Negara Rp44,9 Miliar

Kajari Lhokseumawe, Lalu Saifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com melalui telepon, Sabtu, 10 Juni 2023, membenarkan penyidik memeriksa Sekda pada Selasa (6/6), Inspektur dan Kabag Ekonomi Setda Lhokseumawe, Jumat (9/6).

“Iya, diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara dua tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi itu untuk pendalaman dan lanjutan terhadap berita acara pemeriksaan sebelumnya untuk penguatan pembuktian kita,” ujar Therry.

Therry menyebut sejauh ini masih dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022. Yakni, Hariadi (Direktur PT RSAL), dan Suaidi Yahya (mantan Wali Kota Lhokseumawe). “Saat ini penyidik fokus melengkapi berkas perkara dua tersangka ini,” ucapnya.

Baca juga: Jaksa Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi

Lebih lanjut Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe itu dikonfirmasi melalui pesan WhasApp membenarkan kedatangan mantan Dirut PDPL, Adnan Nur Yusuf, ke Kantor Kejari, Jumat (9/6), untuk mengembalikan uang Rp25 juta kepada penyidik. Dana yang dikembalikan itu merupakan uang tidak berhak diterima yang bersangkutan dari Rumah Sakit Arun tahun 2022.

“Kita kembali mengimbau kepada pihak-pihak lainnya yang merasa mendapatkan atau menikmati uang diduga hasil tindak pidana korupsi itu agar segera mengembalikan atau menyerahkan kepada penyidik. Kalau tidak, kami punya cara untuk mendapatkannya,” kata Therry.

Lihat pula: Lagi, Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Kembalikan Uang Rp483 Juta

Soal kedatangan Dirut PTPL, Mohamad YY. Dinar, ke Kantor Kejari Lhokseumawe, Jumat (9/6), Therry mengatakan, “(Dalam rangka) koordinasi saja”.[](red)

Baca juga: