BANDA ACEH – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina (Persero) dan perwakilan mantan pekerja outsourcing, di Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/6). RDP itu digelar menindaklanjuti pengaduan 37 orang ekspekerja outsourcing PT Pertamina EP Rantau Field di Kabupaten Aceh Tamiang.
RDP tersebut dihadiri Bambang Sutrisno (Ketua BAP DPD RI/Anggota DPD asal Jawa Tengah), Fadhil Rahmi (Anggota DPD asal Aceh selaku tuan rumah), Ikbal Hi Djabid (Anggota DPD asal Maluku Utara), Abdurrahman Abubakar Bahmid (Anggota DPD asal Gorontalo), Maya Rumantir (Aggota DPD asal Sulawesi Utara), Muzwir Wiratama (Pjs. GM Zona 1 PT Pertamina Hulu Rokan-Regional Sumatera), Luqman Arif (Field Manager Rantau), serta tiga orang perwakilan ekspekerja outsourcing, yaitu Syamsuddin, Anjasmara, dan Nyaman.
Pengaduan ekspekerja outsourcing PT Pertamina EP (PEP) Rantau Field berawal sejak 2007. Permasalahan ini secara hukum sudah selesai. Penyelesaian melalui jalur hukum hingga ke tingkat kasasi dimenangkan PT Pertamina (Persero). Namun demikian, ekspekerja outsourcing PT PEP Rantau Field dengan difasilitasi DPD RI tetap mengharapkan penyelesaian berdasarkan aspek kearifan.
Dalam pertemuan tersebut, BAP DPD RI mengapresiasi niat baik PT Pertamina dalam upaya menyelesaikan pengaduan ekspekerja outsourcing PT PEP Rantau Field. “Kami mengapresisi itikad baik Pertamina untuk mengutamakan aspek kearifan dalam menyelesaikan tuntutan ekspekerja outsourcing. Sejauh pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Bambang Sutrisno.
Pjs. General Manager Zona 1, Muzwir Wiratama, menyampaikan bahwa Pertamina dengan memerhatikan kearifan lokal akan berupaya membantu melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Kami akan berupaya membantu ekspekerja outsourcing dengan konsep pemberdayaan masyarakat melalui program CSR. Tentunya dalam pelaksanaannya harus bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muzwir.
Terkait kemungkinan untuk merekrut ekspekerja outsourcing dan anggota keluarganya, Muzwir menjelaskan bahwa kemungkinan itu bisa saja bila memang ada kebutuhan. “Perekrutan dimungkinkan bila ada lowongan. Para pekerja maupun anggota keluarga mereka dipersilakan ikut mendaftar melalui jalur umum sesuai dengan syarat, prosedur dan sistem yang ada,” tutur Muzwir.[](ril)




