SUKA MAKMUE – Kodim 0116/Nagan Raya menyatakan perang terhadap segala macam bentuk narkotika. Perang dimaksud diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perjanjian Bebas Narkoba antara Satuan Kodim 0116/Nagan Raya dengan personel TNI di Aula Makodim 0116, kompleks perkantoran Suka Makmue, Senin,11 April 2016.

Berdasarkan siaran pers diterima portalsatu.com, dalam MoU tersebut disebutkan bahwa anggota Kodim 0116/Nagan Raya tidak akan melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin militer, tindak pidana militer, dan tindak pidana selain pidana militer, terutama penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekusor lainnya. Apabila nantinya melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin militer dan lainnya akan dilaksanakan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku di TNI AD.

Komandan Kodim 0116/Nagan Raya, Letkol Arm. Erland Hendriatna mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah melaksanakan pengecekan urine kepada seluruh anggota Kodim setempat. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir sekaligus pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan satuan.

Menurut Erland, Nota Kesepahaman akan berlaku selama lima tahun mancakup bantuan TNI kepada BNN dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika serta pelaksanaan rehabilitasi. Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit.

Sementara itu, Pasi Intelijen Kapten Inf. Syafrullah mengatakan akan terus memaksimalkan peran Babinsa  setiap desa yang tentunya membentuk jaring informasi. Dari jaring informasi tersebut, bisa menindaklanjuti informasi yang ada melalui kerja sama dengan aparat kepolisian untuk memantau kegiatan-kegiatan pergerakan jaringan narkoba di wilayah tersebut.

Menurut Syafrullah, ke depan akan ada target desa yang kembali dijadikan sebagai desa bebas narkoba, sehingga bisa memotivasi daerah lain untuk berbuat gerakan antinarkoba.[](rel)