BANDA ACEH – Seorang aparatur sipil gampong di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, sekaligus oknum guru ngaji, berinsial MA (40), diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.

“Tersangka melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Januari 2018 sore.

Zulfitriadi mengungkapkan, MA yang berprofesi sebagai seorang sekretasris gampong (desa) dan tinggal di Kecamatan Blang Pidie, Kabupaten Abdya, melakukan pencabulan terhadap 19 orang remaja atau anak di bawah umur.

“Sampai saat ini sekitar 19 orang, dengan membujuk anak-anak menonton porno, kemudian mengajak melakukan aksi bejatnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Abdya.

“Tersangka mengaku hal tersebut sudah dilakukan lebih kurang setahun semenjak 2016 sering melakukannya di kebunnya yang lebih kurang 50 meter dari rumahnya dengan mengajak anak-anak main ke kebunnya dan menonton film porno dari hp maupun laptop, kemudian mengajak anak-anak melakukannya,” jelasnya lagi.

Zulfitriadi mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah sejumlah korban menceritakan kepada guru sekolah mereka terkait perlakuan yang mereka terima dari MA. Setelah mengetahui kejadian itu, para guru kemudian membuat laporan ke pihak Satpol PP Abdya yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka ke Mapolres Abdya untuk diproses lebih lanjut.  

“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, korbannya bisa saja lebih. Pelaku dikenakan qanun jinayat Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 63 jo 47,” tegas Zulfitriadi.[] (*sar)