ACEH TAMIANG – Polres Aceh Tamiang mulai memperketat penjagaan di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara terkait larangan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang berlangsung 6 hingga 17 Mei 2021.
Pelaksanaan pengetatan tersebut dilaksanakan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbangan Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irwawan melalui Kapolsek Kejuruan Muda Ipda Yose Rizaldi, dihubungi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Kamis, 6 Mei 2021, mengatakan aturan larangan mudik lebaran Idulfitri ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dimulai hari ini (Kamis). Pengetatan itu sesuai ketentuan untuk larangan mudik. Pos penyekatan cek poin dibuat guna menghalau para pemudik yang keluar masuk Aceh dan Sumatera Utara.

“Untuk pengamanan ini kita mendirikan posko di timbangan Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda. Hasil pantauan petugas bahwa banyak pemudik dari Aceh menuju Sumut maupun sebaliknya. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan untuk berputar balik bagi pemudik tersebut,” kata Yose Rizaldi.
Yose menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pemudik, pihaknya juga memberikan pemahaman tentang larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan jauh hari sebelumnya juga sudah disosialisasikan hal tersebut, baik melalui media massa maupun media sosial.
Menurut Yose, pemeriksaan itu dilakukan bagi penumpang bus, L-300 dan sejenisnya. Setelah itu petugas yang ada di posko mengarahkan mereka untuk berputar balik, karena tidak diperbolehkan melewati daripada antara Aceh dengan Sumatera Utara atau sebaliknya.[]




