Salah satu hal yang disunahkan ketika tiba lebaran Idul Adha adalah bertakbir. Waktu disunahkan takbir Idul Adha berbeda dengan Idul Fitri. Adapun untuk Idul Adha terdapat beberapa pendapat yaitu:

Pertama adalah dimulai setelah salat zuhur pada yaumun nahr (siang Idul Adha) dan berakhir pada waktu subuh di akhir ayyumut tasyriq (tanggal 13 Zulhijah). Ini berdasarkan firman Allah surah Al Baqarah ayat 200. “Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah (dengan menyebut) Allah”. Sebab manasik haji selesai sebelum masuk tengah hari di yaumun nahr serta permulaan bertemunya waktu zuhur. Sedangkan batas akhirnya mengikuti pelaksanaan haji, dan akhir salatnya adalah salat subuh.

Kedua, adalah sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Adha. Ini berdasarkan qiyas terhadap permulaan Idul Fitri, sedangkan batas akhirnya sampai salat subuh di hari terakhir ayyamut tasyriq

Ketiga, adalah dimulai pada waktu salat subuh di hari Arafah, dan berakhir pada waktu Ashar di hari terakhir ayyamut tasyriq. Hal ini berdasarkan riwayat Umar dan ‘Ali bahwa Rasulullah SAW bertakbir setiap mengiringi salat setelah salat subuh di hari Arafah sampai salat asar pada hari terakhir ayyamut tasyriq.

Dari tiga pendapat tersebut, yang sahih menurut Imam Nawawi adalah berakhir pada tanggal 13 Zulhijah waktu salat asar (akhir hari tasyriq).

Takbir mursal juga dikenal sebagai takbir muthlaq, sebab tidak terikat dengan waktu atau tidak mengiri salat, sehingga bisa dikumandang kapan pun pada momen hari raya untuk menyemarakkan syiar tersebut, baik di rumah-rumah, masjid-masjid, jalan-jalan, pasar-pasar, baik siang maupun malamnya, dan dikerumunan masyarakat, dengan menyaringkan suaranya.

Imam Taqiyuddin Al-Husaini Al-Hishniy mengatakan di dalam Kifayatul Akhyar : “(Disunahkan mengumandangkan takbir sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai masuknya imam untuk salat hari raya. Adapun pada Idul Adha, takbir dilakukan mengirisi salat-salat fardu sejak subuh pada hari Arafah sampai waktu asar akhir hari tasyriq).

Disunahkan bertakbir sejak terbenam matahari pada malam Idul Fitri dan Idul Adaa, dan tidak ada perbedaan dalam hal tersebut, baik di masjid-masjid, rumah-rumah, pasar-pasar, baik siang maupun malam, dan juga ketika di keramaian orang untuk menyeragamkan kumandang takbir, juga tidak ada perbedaan baik yang hadir (tidak sedang musafir) maupun yang dalam keadaan musafir.

Dalilnya untuk Idul Fitri adalah firman Allah: “Hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu”. Sedangkan dalil untuk Idul Adhanya adalah qiyas pada hal tersebut dan juga warid dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata “Kami (para perempuan) diperintahkan pada hari raya keluar rumah meskipun dalam keadaan haid, supaya mengikuti masyarakat melakukan takbir dengan takbir mereka”.

Adapun akhir selesainya takbir; untuk Idul Fitri adalah sampai imam mulai melakukan salat id, inilah pendapat yang sahih. Sedangkan untuk Idul Adha, pendapat yang sahih menurut Imam Rafi’i adalah sampai mengiri salat subuh pada hari terakhir ayyamut tasyriq (13 Zulhijah). Sedangkan menurut Imam Nawawi, yang sahih adalah mengiringi salat asar pada hari terakhir ayyamut tasyriq (13 Zulhijah), ia berkata; dan itu jelas menurut pada ulama ahli tahqiq berdasarkan dengan hadits Nabi”.

Imam Al-‘Imrani di dalam Al Bayan fil Madzhab Al-Syafi’i berkata : “Disunahkan pada ‘Idul Fithri mengumandangkan takbir muthlaq, yakni takbir yang tidak terikat dengan waktu, orang boleh bertakbir kapan pun di berbagai tempat, di pasar, di masjid dan di tempat-tempat lainnya, di malam hari ataupun disiang hari. Namun apakah di Idul Fitri disunahkan melakukan takbir muqayyad yang mengiri salat fardu ataukah tidak?

Dalam hal ini ada dua pandangan. Pertama mengatakan: tetap disunahkan melakukan takbir muqayyad, sebab hari raya disunahkan takbir muthlaq maka didalamnya disunahkan pula takbir muqayyad seperti Idul Adha, sehingga dalam hal ini, takbir tersebut hanya dilakukan pada tiga salat fardu saja yakni maghrib, isya dan subuh.

Pendapat kedua: tidak disunahkan melakukan takbir muqayyad pada Idul Fitri, sebab tidak ada riwayat dari Nabi SAW, tidak pula dari salah seorang sahabat, berbeda halnya dengan Idul Adha.

Terkait dengan takbir pada idul Adha, ulama syafi’iyah kami berbeda pandangan mengenai waktunya. Kebanyakan mereka berkata, ada tiga pendapat. Pertama: dimulai salat zuhur pada hari Idul Adha (yaumun nahr) dan berakhir setelah salat subuh pada akhir hari tasyriq, serta juga melakukan takbir mengiringi seluruh salat fardu, itu pendapat yang sahih, dan telah diriwayatkan dari ‘Utsman bin ‘Affan, Ibnu Umar, Zaid bin tsabit, Ibnu Abbas, itu juga pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad.

Pendapat kedua: takbir dimulai setelah salat magrib pada malam Idul Adha, sebagai qiyas dengan Idul Fitri, dan berakhir setelah salat subuh di akhir hari tasyriq, sehingga takbir yang mengiringi salat fardu totalnya sebanyak 18 salat.

Pendapat ketiga: bertakbir setelah salat subuh pada hari Arafah, dan berakhir setelah salat asar pada akhir hari tasyriq. Riwayat yang demikian berasal dari ‘Umar bin Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib, Sufyan At-Tsauriy, Ahmad, Ishaq, Abu Yusuf, Muhammad dan Ibnu Al Mundzir juga memilihnya”.[]