SUBULUSSALAM – Kepolisian Resort Kota Subulussalam mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya tergolong tinggi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus sudah ditangani Satres Narkoba Polres Subulussalam sejak Januari hingga Februari 2020.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kastres Narkoba Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto, M.H., kepada portalsatu.com/, Selasa, 10 Maret 2020 mengatakan sejak diresmikan pada 9 Januari lalu, Polres Subulussalam telah mengungkap tujuh kasus narkoba dan menetapkan 12 tersangka.

“Ada tujuh kasus, tujuh LP (laporan polisi), tersangkanya 12. Kasus sabu lima LP, ganjanya dua LP,” Hengki Harianto di ruang kerjanya.

Hengki Harianto menjelaskan, total keseluruhan kasus ditangani berjumlah delapan kasus, ditambah kasus narkotika jenis ganja ditangani Polsek Simpang Kiri. Dari 12 tersangka, 10 orang berdomisili di Kota Subulussalam dan dua lainya dari Naga Raya.

“Mereka ada yang pemakai, ada yang pengedar,” ungkap Hengki Harianto.

Dia menjelaskan dalam pengungkapan kasus narkoba, diawali penyelidikan dari Tim Satres Narkoba, dibantu peran serta masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti pihak kepolisian, akhirnya pelaku berhasil dibekuk berikut barang buktinya.

Namun, kata Kasat Narkoba, masih ada yang berstatus DPO saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, sosok tersebut diduga sedang berkeliaran di Kota Subulussalam. Dia berharap dalam waktu dekat bisa menangkap pelaku tersebut dalam upaya memberantas narkoba di Bumi Syekh Hamzah Fansuri ini.

Adapun 12 tersangka tersebut saat ini ditahan di Polsek Simpang Kiri, satu di antaranya oknum ASN inisial FH. Berikut daftar inisial tersangka dan alamatnya:

1. SA (24) Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam

2. YA (27) Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam

3. NO (32) Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam

4. IF (37) Kecamatan  Seunagan, Nagan Raya

5. DE (25) Kecamatan Betung, Nagan Raya

6. AH (26) Kecamatan  Bilah Barat, Labuhan Batu, Sumut

7. YU (34) Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut

8. FH (35) Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam

9. SU (51) Kecamatan Simpang, Kota Subulussalam

10. NO (29) Kecamatan Penanggalan,  Kota Subulussalam

11. NI (34) Kecamatan Batam,  Kotamadya Batam

12. RO (29) Kecamatan Loloau, Kabupate Nias Selatan

Kasa Narkoba Hengki Harianto menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 112, 111 dan 114 dengan ancaman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, UU narkotika nomor 35 tahun 2009.[]