LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap KH, 53 tahun, ibu rumah tangga (IRT) asal Gampong Matang Lada, Kecamatan Seunuddon terkait kasus kepemilikan ganja, Selasa, 17 Oktober 2017, sekitar pukul 07.00 WIB. Dari tersangka KH, polisi mengamankan 53 paket ganja kering siap edar. Polisi kemudian menangkap MY, 30 tahun, warga Gampong Gaki Bale, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

“Kita mendapat informasi bahwa tersangka KH sering menjual ganja. Sebelum ditangkap, tersangka sempat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Saat digeledah, 53 paket ganja kering seberat 400 gram ditemukan di dalam rumahnya,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com, Kamis, 19 Oktober 2017.

Ildani menyebutkan, beberapa waktu lalu, suami KH juga ditangkap terkait kasus yang sama. “Saat diinterogasi petugas, tersangka KH mengaku mampu menjual paket kecil ganja hingga 1 kilogram per pekan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam kasus yang sama di lokasi terpisah, Rabu, 18 Oktober 2017, pagi, pihaknya juga menangkap MY, warga Gampong Gaki Bale, Kecamatan Langkahan.

“Dari tersangka ditemukan paket kecil ganja dengan berat 0,83 gram. MY ditangkap di gampong setempat. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]