LHOKSEUMAWE – DPR Aceh periode ini yang telah menghabiskan separuh masa jabatannya, baru saja mengesahkan perubahan susunan personalia alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi, kemarin (Jumat).

Sosiolog Politik Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Nirzalin, M.Si., dihubungi portalsatu.com/, Jumat, 28 April 2017 malam, mengatakan, pergantian atau perombakan personalia alat kelengkapan dewan (AKD) dan fraksi-fraksi DPRA seharusnya diarahkan kepada pertimbangan aspek kompetensi. Bukan hanya pada aspek loyalitas tanpa rite seorang pimpinan (pemimpin) dewan terhadap pimpinan partai.

Menurut Nirzalin, orang yang dipilih seharusnya memiliki kompetensi untuk bekerja dalam kerangka tiga fungsi DPRA, yaitu legislasi, budgeting dan pengawasan.

“Yang terlihat sekarang, pergantian-pergantian alat kelengkapan dewan saat ini lebih dilatarbelakangi oleh perbedaan pandangan politik,” ujarnya.

“Barangkali bisa juga dibahasakan dengan bahasa yang lain, yaitu berseberangan signifikan antara personal anggota dewan dengan partainya. Ketika itu terjadi, partai kemudian mengamuk, memberi sanksi dengan mengganti, yang bahasa lainnya sebenarnya ‘pecat’. Sebetulnya (pergantian itu) memecat dari jabatan,” kata Nirzalin.[]