SIGLI – Bupati Pidie Roni Ahmad (Abusyik) melantik Muliyadi Yacob, S.Pd., M.M., menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan Amiruddin, S.E., M.Si., di Op Room Setda Pidie, Senin, 29 Januari 2018.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mukhlis, mengatakan, pergantian Sekda itu sudah sesuai aturan berlaku. Hal itu dikatakan Mukhlis menjawab portalsatu.com/ terkait dasar hukum pergantian Sekda Pidie.

“Pergantian Sekda dilakukan setelah Pak Bupati melakukan konsultasi dengan Gubernur Aceh. Setelah konsultasi, bupati baru menetapkan seorang calon Sekda. Hal itu sesuai PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh,” jelas Mukhlis di sela-sela acara pelantikan.

Mukhlis menjelaskan, pasal 15 PP tersebut menyebutkan, bupati/wali kota melakukan konsultasi dengan gubernur sebelum menetapkan calon sekretaris daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan gubernur, penetapan dan penyampaian calon sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur dengan surat bupati/wali kota, gubernur menetapkan calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota dengan keputusan gubernur.

Menurut Mukhlis, meski ada pasal dalam PP itu menyebutkan pengisian formasi Sekda dapat dibuka dan diumumkan melalui media massa seperti pada pasal 11, tetapi langkah Bupati Pidie dalam hal pergantian Sekda tidak melanggar aturan.[]